MANOKWARI SELATAN – Setelah adanya amar putusan perselisihan pilkada 2020 oleh Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak permohonan Seblum Mandacan-Imam Syafi’i atas gugatan Pilkada Manokwari Selatan, KPU Manokwari Selatan akan segera menindaklanjuti hasil tersebut dengan melakukan pleno penetapan hasil Pilkada Mansel. Hal ini disampaikan Ketua KPU Mansel, Anton Wopari.
“Terkait hasil putusan MK yang menolak seluruh permohonan Semanis tentunya KPU akan menindaklanjuti sesuai regulasi yang ada yaitu melakukan pleno penetapan paling lambat lima hari setelah dikeluarkannya putusan tersebut,” ujar Wopari.
Wopari mengatakan masih menunggu salinan surat putusan hasil perselisihan pilkada Manokwari Selatan dari MK sebagai dasar pelaksanaan pleno penetapan pasangan Markus Waran – Wempi Welly Rengkung sebagai Bupati dan Wakil Bupati Terpilih.
“Sekarang ini kami masih di Jakarta dan mengikuti rapat secara daring dengan KPU RI untuk menindaklanjuti hasil putusan MK. Setelah kami terima salinan putusan MK dalam satu atau dua hari kedepan, kami akan kembali ke Manokwari Selatan untuk lakukan pleno penetapan. Kalau dimungkinkan hari Sabtu tetapi jika tidak maka Senin depan sudah pleno, sehingga untuk waktu pastinya belum bisa dipasti dan menunggu koordinasi lebih lanjut,” tutupnya. (SM5)