MANOKWARI – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Manokwari, akhirnya menolak permohonan pemohon bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Manokwari jalur perseorangan, Ronald Mambieuw dan Reineke Exonia Musa.
Penolakan terhadap permohonan pemohon itu, dibacakan pimpinan musyawarah, Syors A. Prawar yang di dampingi kedua anggotanya Nurlaila Muhamad dan Fredrik C. Lobat.
Dalam Musyawarah penyelesaian sengketa pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Manokwari Tahun 2020, dengan agenda pembacaan amar putusan itu, di hadiri kedua pihak yakni pemohon dan termohon (KPU Manokwari).
Pada amar putusan Bawaslu Kabupaten Manokwari, dengan Nomor Register : 002/PS/BWSL.MKW.34.05/III/2020, memutuskan Menolak Permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
Usai membacakan putusan tersebut, pimpin musyawarah lalu menutup seluruh rangkaian musyawarah dengan ketukan palu sebanyak tiga kali. (SM3)