PAPUA, – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemanggilan terhadap Ketua Majelis Rakyat Papua, Timotius Murib hari ini, Senin (20/2/2023).
Dia dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe.
Pemeriksaan dilakukan di Kantor KPK RI,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.
Selain Timotius, saksi lainnya yang dipanggil KPK yakni ibu rumah tangga, Heni Nurhaeni; istri Yonater Karoba, Dani Fitri Yelepele; ibu rumah tangga, Dessy Irriani Yelepele; serta komisaris, Austikarini Ambar Wati.
Ali belum menerangkan lebih lanjut soal materi apa yang hendak didalami KPK lewat pemeriksaan terhadap para saksi dimaksud. Hanya saja, keterangan mereka diperlukan demi mengungkap tuntas kasus Lukas.
KPK menetapkan Lukas sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi. Selain Lukas, KPK juga menetapkan Direktur PT Tabi Bangun Papua Rijatono Lakka sebagai tersangka pemberi suap. Rijatono diduga menyuap Lukas dan sejumlah pejabat Pemprov Papua agar bisa memenangkan sejumlah proyek infrastruktur.
Baca Juga: Bupati Mamberamo Tengah Ditangkap di Jayapura, Dibawa ke Mako Brimob Polda
Atas ulahnya, Rijatono disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) atau Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara, Lukas disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 dan pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(*)