Manokwari – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) John Wempi Wetipo resmi melantik 29 anggota Majelis Rakyat Papua (MRP) Provinsi Papua Barat periode 2023-2028 di Aula PKK Kantor Gubernur Papua Barat, Kamis (9/11/2023).
Agenda pelantikan yang semuanya dijadwalkan pukul 14.00 WIT harus molor 2 jam lebih dan dimulai pukul 16.46 WIT.
Dalam pelantikan Wamendagri didampingi Pj Gubernur Papua Barat, Drs. Ali Bahan Temongmere dan Irene Manibuy Ketua BP3OKP.
Usai pelantikan dilanjutkan dengan Penandatanganan berita acara pelantikan dan pakta integritas.
Dalam sambutannya, Wetipo menyampaikan ucapan selamat atas pelantikan 29 anggota MRP Papua Barat.
“Semoga Saudara-Saudari diberikan kekuatan dan kesehatan dalam mengemban tugas selama 5 tahun ke depan,” ujar Wempi.
Wempi juga mengapresiasi kerja keras Penjabat (Pj) Gubernur Papua Barat, panitia pemilihan di tingkat kabupaten dan provinsi, masyarakat adat, masyarakat perempuan, masyarakat agama, serta pihak lainnya yang terlibat dalam proses pemilihan keanggotaan MRP Papua Barat.
Wempi menjelaskan, kehadiran MRP Papua Barat merupakan bentuk implementasi dari otonomi khusus di Provinsi Papua Barat sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua. MRP merupakan lembaga yang dibentuk sebagai representasi kultural masyarakat asli Papua. Mereka memiliki kewenangan dalam rangka perlindungan hak-hak orang asli Papua. Hal itu didasarkan pada penghormatan terhadap adat dan budaya, pemberdayaan perempuan, serta pemantapan kehidupan beragama.
“Sebagai salah satu unsur yang terlibat dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, MRP hanya ada di Papua, yang tidak terdapat di daerah lain di Indonesia maupun negara lainnya,” jelasnya.
Dia menambahkan pihaknya meminta anggota MRP memproteksi dan mengawasi hak-hak orang asli Papua, terlebih jika ada orang asing yang hendak berinvestasi.
“Jadi kalau ke depan Gubernur Papua ajak investor masuk, meminta persetujuan juga dari MRP, karena wilayah yang kita masuk adalah wilayah adat yang dihuni oleh masyarakat adat, sehingga mendapatkan persetujuan juga dari MRP,” ujarnya lagi. (SM)