Gunakan Sabu, Oknum Polisi di Polres Sorong Kota Kompol CB Ditetapkan Sebagai Tersangka

Kepala Badan Narkotika Nasional BNN Papua Barat Brigjen Pol. Heru Isti

MANOKWARI – Badan Narkotika Nasional BNN Papua Barat menetapkan Kompol CB Perwira menengah di Polres Sorong Kota sebagai tersangka dalam kasus penguasaan dan pengguna Narkotika jenis Sabu.

Oknum Perwira Polisi di Polres Sorong Kota, Kompol CB diketahui memakai barang haram Narkoba jenis Sabu, selain pemakai BNN Papua Barat juga menemukan bahwa dia menguasai barang tersebut kurang dari satu Gram.

Bacaan Lainnya

Hal ini disampaikan Kepala Badan Narkotika Nasional BNN Papua Barat Brigjen Pol. Heru Isti kepada Wartawan di Manokwari Rabu (20/7/2022). Isti mengatakan pihaknya telah melakukan pendalaman.

“Iya sudah ditetapkan sebagai tersangka, ” kata Brigjen Pol. Heru Isti.

Kata Heru, selain sebagai pemakai Kompol CB juga diketahui menguasai barang tersebut.

“Dia sebagai pemakai dan juga menguasai barang kurang dari satu gram, ” ucapnya.

Meski demikian, Kepala BNN Papua Barat itu mengaku secara lengkap akan menggelar konferensi pers terkait penanganan kasus tersebut.

“Kita masih mendalami nanti secara lengkap kita akan gelar konfrensi pers, ” ucapnya. (SM)

Baca Juga:  Tanggapi Pernyataan Keluarga Orisu, Wanto: Buktikan Rp400 Juta itu ke Mana, Kalau Mengarah ke Ass I, Lapor Ass I ke Polisi

Pos terkait