MANOKWARI – Tim kajian telah menyelesaikan kajian teknis terkait aspirasi warga pemilik hak ulayat Terminal Wosi. Hasil kajian teknis ini selanjutnya akan diserahkan kepada Bupati Manokwari sebagai pengambil keputusan.
Kepala Dinas Perhubungan, Kelautan dan Perikanan Kabupaten Manokwari, Albert Simatupang, mengatakan pembangunan Terminal Wosi yang dilakukan oleh Dinas Perhubungan Papua Barat untuk Tahun Anggaran 2021 sudah berjalan. Namun di tengah proses pembangunan itu, ada tuntutan dari warga pemilik hak ulayat.
“Tuntutannya itu pembangunan 50 unit rumah dengan pemagaran kuburan yang di wilayah terminal. Nominal permintaan mereka itu Rp120 miliar,” ungkap Simatupang di kantornya, Rabu (1/9/2021).
Aspirasi warga pemilik hak ulayat itu, menurut Simatupang, telah dikaji secara teknis oleh perangkat daerah terkait yakni Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman serta Dinas PUPR Kabupaten Manokwari. hasil kajian teknis dari perangkat daerag tersebut telah diserahkan kepada tim percepatan penyelesaian hak ulayat Terminal Sowi.
“Baru kemarin mereka (perangkat daerah terkait) sampaikan semua kajian itu. Setelah pelajari, nantinya kami akan sampaikan koordinasi ke Bapak Bupati untuk menetapkan aspirasi masyarakat tersebut. Nanti setelah koordinasi dengan Bapak Bupati, kami akan minta petunjuk untuk pelaksanaan pertemuan dengan warga pemegang hak ulayat. Kebijakan bupati seperti apa, aspirasi mereka seperti apa, kajian teknisnya seperti apa,” ujar Simatupang.
Setelah pertemuan dan ada kesepakatan antara pemerintah daerah dengan warga pemilik ulayat, barulah pembangunan Terminal Wosi dilanjutkan. Kesepakatan pemerintah daerah dan warga pemilik hak ulayat juga akan mempertimbangkan kajian teknis dari perangkat daerah terkait.
“Jadi kami kemarin baru terima kajian dari OPD teknis, nanti akan kami sampaikan ke Bapak Bupati,” tegasnya.
Dalam menjawab dua aspirasi warga pemilik ulayat itu, menurut Simatupang, Pemkab Manokwari pasti tetap menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Tentu ada aturan yang harus ditaati juga oleh pemerintah daerah. Makanya dibuat tim teknis untuk mengkaji 50 unit rumah itu, satu unit berapa kemudian dikali 50 unit, baru pagar makam dihitung per meternya berapa. Mengenai aspirasi warga pemilik ulayat, keputusan dan kepastiannya ada di pimpinan dalam hal ini Pak Bupati. Kami akan sampaikan ke Pak Bupati aspirasi sekian, kajian sekian, keputusan ada di Bapak,” pungkasnya. (SM7)