MANOKWARI – Gugus Tugas Covid-19 bersama Bagian Hukum Setda Kabupaten Manokwari membahas draf Peraturan Bupati tentang Pelaksanaan Protokol Kesehatan. Pembahasan dilaksankan di Posko Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Manokwari, Senin (10/8/2020).
Ketua Harian Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Manokwari, drg. Henri Sembiring, mengatakan, sebelum perbup sudah ditetapkan, para pelaku usaha dan pemuka agama akan diundang. Pelaku usaha yang akan diundang untuk mengikuti sosialisasi perbup tersebut hanya mereka yang punga izin.
“Yang tidak punya izin tidak bisa karena terakhir cabut izin,” ujarnya.
Menurutnya, sebelum diterapkan, perbup tersebut akan disosialisasi selama dua minggu. Jika sudah diterapkan, maka yang tidak melaksanakan protokol kesehatan akan dikenai sanksi.
Untuk masyarakat, sanksinya berupa sanksi sosial. Sedangkan untuk pelaku usaha ada ancaman sanksi denda hingga pencabutan izin usaha.
Kasubag Produk Hukum Daerah pada Bagian Hukum Setda Kabupaten, Nuning Dwi Lestari, mengatakan, perbup tersebut merupakan tindak lanjut dari Inpres Nomor 6 Tahun 2020. Perbup itu sebagai antisipasi atau pelaksanaan pencegahan ke depan karena kasus Covid-19 belum diketahui kapan berakhir.
“Diharapkan dengan adanya perbup ini masyarakat akan sadar kesehatan atau pencegahan Covid-19 karena titik beratnya adalah masyarakat dan pelaku usaha, walaupun tidak mengesampingkan instansi pemerintah juga. Sebab, di ruang publik memang harus ada protokol kesehatannya,” ujarnya.
Mengenai ancaman sanksi bagi masyarakat dan pelaku usaha yang tidak melaksanakan protokol kesehatan, dua mengatakan, untuk perorangan masih dalam bentuk sanksi sosial. Sedangkan untuk usaha-usaha ada sanksi denda hingga yang terberat adalah pencabutan izin usaha.
“Sanksi itu adalah langkah terakhir. Artinya, dalam penerapannya masyarakat tidak mematuhi baru diberikan sanksi. Sebelum ada sanksi, ada teguran lisan, tertulis, dan jika melanggar tiga kali diberikan sanksi. Dengan tiga kali teguran itu sudah parah sekali. Artinya kita jangan melihat daei sanksinya saja, tapi tentang pelaksanaan protokol kesehatan,” tegsnya.
Menurutnya, perbup tersebut tidak untuk membatasi ruang gerak masyarakat. Justru untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat.
Dia mengatakan dalam minggu ini draf perbup tersebut dirampungkan. Selanjutnya jika sudah rampung akan segera ditandatangani untuk dan disosialisasikan.
Perbup tersebut sebelum diterapkan juga akan disosialisasikan kepada masyarakat selama kurang lebih dua minggu. Sosiisasi nanti akan melibatkan tokoh masyarakat, tokoh adat, dan tokoh agama.
“Semua dilibatkan karena yang berhubungan langsung kan mereka,” tukasnya. (SM7)