MANOKWARI – Terdapat enam fokus pembangunan Kabupaten Manokwari lima tahun ke depan. Enam fokus pembangunan ini terdapat dalam visi dan misi Bupati dan Wakil Bupati Manokwari.
Bupati Manokwari, Hermus Indou, mengatakan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Manokwari tahun 2021-2026 merupakan RPJMD periode keempat dari Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Kabupaten Manokwari tahun 2006-2025. Dalam visi dan misi Bupati dan Wakil Bupati Manokwari, terdapat lima focus pembangunan Kabupaten Manokwari lima tahun ke depan.
Lima fokus pembangunan tersebut, menurut Hermus, yakni peningkatan kualitas SDM, peningkatan infrastruktur kota sebagai pusat peradaban dan ibukota Provinsi Papua Barat.
Selain itu, peningkatan kesejahteraan masyarakat dan perekonomian daerah, peningkatan kualitas lingkungan hidup, mewujudkan kehidupan bermasyarakat yang demokratis dan aman, serta mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik.
“Sedangkan visi pembangunan lima tahun ke depan yaitu terwujudnya Kabupaten Manokwari sebagai pusat peradaban di Tanah Papua dan ibukota Provinsi Papua Barat yang religius, berdaya saing, maju, mandiri, dan sejahtera,” kata Hermus dalam sambutannya pada sidang paripurna DPRD Manokwari dengan agenda penyerahan Ranperda RPJMD Kabupaten Manokwari tahun 2021-2026, di gedung DPRD Manokwari, Jumat (26/11/2021).
Menurut Hermus, penyampaian Ranperda tersebut merupakan tahap akhir dalam penyusunan RPJMD Kabupaten Manokwari 2021-2026. Setelah dibahas dan disepakati DPRD, Ranperda itu akan dikonsultasikan kepada Gubernur Papua Barat untuk mendapatkan masukan dan saran dalam rangka penyempurnaan sebelum ditetapkan menjadi Perda RPJMD.
“Berbagai dinamika dalam pembahasan dokumen RPJMD telah dilalui dengan semangat kebersamaan, sinergi dan demokratis, sehingga substansi dokumen ini telah mengalami penajaman dan penyempurnaan atas masukan dari pimpinan dan anggota DPRD,” katanya.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Manokwari, Bons Sanz Rumbruren yang memimpin siding tersebut mengatakan RPJMD merupakan penjabaran dari visi, misi, program kepala daerah yang memuat tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan, pembangunan dan keuangan daerah serta program perangkat daerah dan lintas perangkat daerah disertai dengan kerangka pendanaan yang bersifat indikatif untuk jangka waktu lima tahun. RPJMD disusun berpedoman pada RPJPD dan RPJMN yang secara detail dirancang dan dimuat dalam Perda tentang RPJMD.
Berdasarkan mekanisme dan tahapan, kata Rumbruren, Ranperda RPJMD Kabupaten Manokwari 2021-2026 sudah sangat terlambat diajukan dan dibahasoleh DPRD. Namun demikian, DPRD tetap menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Bupati dan Wakil Bupati Manokwari beserta jajaran.
“Pimpinan dan anggota DRPD Manokwaari berharap agar proses pembahasan hingga penetapan Ranperda tentang RPJMD Kabupaten Manokwari 2021-2026 benar-benar memperhatikan kaidah-kaidah sesuai mekanisme yang diamanatkan dalam Permendagri Nomor 86 Tahun 2017,” tukasnya. (SM7)