MANOKWARI – Rabu (25/11/2020), Kepala BNNP Papua Barat, memimpin rapat tindak lanjut penanganan penyalahguna Narkotika dan Zat Adiktif (lem aibon) di Papua Barat yang digelar di Kantor BNNP Papua Barat.
Hadir dalam kegiatan tersebut, Dinas Sosial Papua Barat, Dinas Kesehatan dan Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan KB serta LSM, LAN dan Kasat Narkoba Polres Manokwari.
Dalam sambutannya, Kepala BNNP Papua Barat, Monang Situmorang, mengatakan dalam memfasilitasi P4GN harus ada penyusunan Peraturan Daerah. Hanya Kota Sorong yang sudah membentuk regulasi terkait P4GN.
“Sosialisasi harus dilaksanakan oleh semua OPD di Papua Barat karena selaras dengan Inpres No. 02 Tahun 2020. Dalam peningkatan pelayanan rehabilitasi medis merupakan tanggung jawab dari Pemerintah Daerah dalam rangka rehabilitasi medis kepada para pengguna narkoba maupun para pengguna lem aibon,” terang Monang.
Dalam kesempatan tersebut, dibeberkan penyalahgunaan narkotika di Provinsi Papua Barat berjumlah 4.998 orang atau 0,30% dimana Provinsi Papua Barat berada pada peringkat 27.
“Apabila hal ini tidak segera dilakukan penanganan terutama rehabilitasi maka takutnya ditularkan dengan sengaja ke pengguna ataupun pemakai,” tuturnya.
“Kepada kita semua yang hadir dalam rapat ini bahkan kepada pemerintah daerah untuk bersama-sama membantu dan mengulurkan tangan dalam merehabilitasi anak-anak yang menjadi korban dalam penyalahgunaan narkotika ataupun lem aibon,” tambah Kepala BNNP Papua Barat.
Adapun hasil pertemuan yang disepakati dalam rapat tersebut adalah perlunya sinergitas dalam penanganan korban penyalahguna Narkotika dam Lem Aibon di Papua Barat yang melibatkan seluruh stakeholder terkait. Mendorong Pemerintah Daerah untuk menerbitkan Regulasi berupa Perda/Pergub/Perbub yang mengatur Peredaran dan Penjualan Zat Adiktif (Lem Aibon).
Mendorong Pemerintah Daerah untuk menyiapkan Rumah Sakit rujukan Rehabilitasi Medis bagi korban Penyalahguna Narkotika dan Zat Adiktif. Melakukan pendataan/survey mengenai jumlah dan sebaran korban pengguna zat adiktif (Lem Aibon) dengan melibatkan jajaran instansi terkait dan pihak akademisi/perguruan tinggi serta mendorong pemerintah Kabupaten Manokwari untuk menyediakan anggaran penanganan korban penyalahguna narkotika dan zat adiktif melalui instansi terkait. (SM)