MANOKWARI – Pemkab Manokwari melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) menyosialisasikan migrasi sistem pengurusan izin dari Online Single Submission (OSS) versi 1.1 ke OSS berbasis risiko atau OSS RBA. OSS RBA ini memiliki kelebihan dibanding OOSS versi 1.1.
Kepala DPM PTSP Kabupaten Manokwari, Ferry Lukas, mengatakan kelebihan OSS RBA yakni lebih mudah, sehingga lebih cepat dimengerti. Selain itu, ada beberapa item terkait pengurusan yang dipangkas.
“Ada beberapa item terkait izin yang dipangkas, sehingga memudahkan pengusaha mengurus izin. Selain itu, OSS RBA sudah disesuaikan dengan UU Cipta Kerja. Jadi sudah sangat meudahkan bagi pelaku usaha,” ujar Ferry Lukas usai sosialisasi di Hotel Oriestom Manokwari, Senin (27/9/2021).
Tak hanya itu, sesuai aturan mengenai perizinan berusaha berbasis risiko, penetapan klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia (KBLI) berasis risiko. Sesuai aturan tersebut, OSS RBA dibagi atas empat tingkatan risiko yaitu risiko rendah, menengah rendah, menengah tinggi, dan risiko tinggi.
“Kalau semakin tinggi, persyaratannya semakin banyak. Tapi kalau risikonya rendah, persyaratan cukup dengan NIB (nomor induk berusaha) saja,” ujarnya.
Saat ini, lanjut Ferry Lukas, OSS RBA masih terus disosialisasikan. Oleh karena itu, pelaku usaha masih bisa menggunakan OSS versi I.1 untuk mengurus izin.
“Kalau langsung beralih menggunakan OSS RBA, itu lebih baik lagi,” pungkasnya. (SM7)