MANOKWARI – Masa jabatan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Manokwari periode 2014-2019 akan berakhir 27 Agustus 2019.
Hal ini sesuai dengan perhitungan masa bakti sejak pelantikan lima tahun lalu.
Berakhirnya pengabdian 25 anggota DPRD Manokwari ini akan digantikan anggota DPRD Manokwari periode 2019-2024 terpilih pada pemilu April lalu.
Sebagian anggota dewan lama yang tidak terpilih akan bertukar posisi dengan politisi yang baru.
Sebagian lagi yang masih bertahan akan melanjutkan jabatan di lembaga legislator itu.
“Iya, anggota dewan sekarang akan resmi berhenti pada 27 Agustus 2019. Itu sesuai aturan,” terang Sekretaris DPRD Manokwari, Yohan Warijo, Rabu (7/8).
Sementara itu, terkait pelantikan anggota DPRD yang baru, Warijo menjelaskan masih menunggu SK dari Pemerintah Provinsi Papua Barat.
Jelas Warijo, sampai saat ini belum ada koordinasi dari KPU Manokwari terkait dengan nama-nama anggota DPRD Manokwari.
“Kami kalau pemilu sebagai orang terakhir. Saat ini masih di MK, setelah dari MK yang terkait sengketa lalu hasilnya akan diplenokan KPU. Setelah itu KPU memberikan hasil pleno tersebut ke Pemerintah Papua Barat lalu di tetapkan dan SK-kan oleh Biro Hukum setelah itu dikirimkan ke kami untuk persiapan pelantikan,” jelas Warijo terkait mekanisme pelantikan anggota DPRD Manokwari.
Yohan Warijo berharap jika pelantikan anggota DPRD Manokwari dilakukan saat masa jabatan anggota DPRD saat ini selesai.
“Jika dilantik pas 27 Agustus 2019 ini lebih baik lagi, namun tergantung dari KPU setelah mendengarkan hasil sengekat dari MK,” tandasnya. (SM1)