Jika sudah Kantongi Izin, Perusahaan Wajib Laporkan Kegiatan Penanaman Modal

Kepala DPM PTSP Kabupaten Manokwari, Ferry Lukas.

MANOKWARI – Para pelaku usaha yang telah mengantongi izin dari pemerintah wajib melaporkan kegiatan penanaman modal perusahaannya. Jika tidak melapor, ada ancaman sanksi yang menanti.

“Pengusaha yang sudah memperoleh izin, diwajibkan melaporkan kegiatan penanaman modal secara online. Setelah izinnya keluar, enam bulan kemudian sudah harus melaporkan kegiatan-kegiatan di perusahaan tersebut,” tegas Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) Kabupaten Manokwari, Ferry Lukas, Senin (27/9/2021).

Bacaan Lainnya

Menurut Ferry Lukas, jika tidak melaporkan kegiatan penanaman modal, maka ada sanksi yang dapat diberikan kepada perusahaan. Sesuai dengan Peraturan BKPM Nomor 7 Tahun 2018 pasal 32, ada sanksi bagi perusahaan yang tidak melaporkan kegiatan penanaman modalnya.

“Ada empat sanksi yang bisa diberikan kepada perusahaan yang tidak melaporkan kegiatan penanaman modalnya. Empat sanksi itu yakni peringatan secara tertulis atau secara daring. Kedua, pembatasan kegiatan usaha. Ketiga, pembekuan kegiatan usaha. Yang terakhir adalah pencabutan kegiatan usaha.
Jadi mereka harus melaporkan,” tegasnya lagi.

Namun demikian, kata Ferry Lukas, selama ini belum ada sanksi yang diberikan karena belum ada perusahaan yang melanggar aturan laporan kegiatan penanaman modal.

“Walaupun ada sanksi, tapi kami lakukan pendekatan lebih dulu. Jadi memberitahukan secara lisan dulu supaya laporkan. Oleh sebab itu, kita perlu sosialisasi dulu. Kalau kita sosialisasi terus tidak dilakukan, itu baru diberi sanksi,” tandas Ferry Lukas. (SM7)

Baca Juga:  Sudah Masuk Rencana Kementerian PUPR, Bupati Hermus: Siapapun Presidennya, Jembatan Pepera Pasti Dibangun

Pos terkait