JM Diciduk Polisi Bawa Sekantong Ganja, Hendak Dipasarkan di Manokwari

JM, (20 tahun) saat diamankan polisi karena membawa ganja dari PNG.

MANOKWARI – Direktorat Reserse Narkoba Polda Papua Barat melakukan penangkapan terhadap pelaku pengedar Narkoba jenis ganja kering di Pelabuhan Manokwari pada Minggu, (27/3) pukul 19.05 WIT.

“Iya benar salah satu pelaku pengedar ganja berhasil diamankan di Pelabuhan Manokwari berinisial JM  (20 tahun). Pelaku ditangkap saat kapal Gunung Dempo sandar di Dermaga Pelabuhan Manokwari,” kata Dir resnarkoba Polda Papua Barat Kombes Pol Agustinus Fernando Indra Napitupulu kepada media ini di Manokwari, Rabu (30/3/2022).

Bacaan Lainnya

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, saat ini pelaku sudah diamankan di rumah tahanan milik Polda Papua Barat untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Sebelumnya, ada informasi seseorang membawa ganja dari PNG ke Manokwari dengan kapal KM Gunung Dempo.Dari laporan itu tim Resnarkoba langsung bergerak menuju ke TKP.

“Dan berhasil menangkap pelaku dengan barang bukti ganja siap untuk diedarkan. Penangkapan ini langsung di pimpin oleh AKP Abdul Rahman. Dari tangan pelaku diamankan 1 bungkus plastik berukuran sedang dan 1 kantong Plastik hitam berukuran besar siap diedarkan,”katanya.

Dari hasil interogasi pelaku mengaku mendapat barang haram itu dari PNG dan akan dipasarkan di Manokwari. (SM)

Baca Juga:  Mantan Kepala BPK Papua Barat dan Tim Bagi-bagi Uang Suap Rp450 juta dari Mantan Pj Bupati Sorong

Pos terkait