Jumlah Penduduk Jadi Kendala Utama Kampung Pemekaran di Kabupaten Manokwari

Manokwari – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Kabupaten Manokwari mengakui kendala utama dalam pemekaran kampung yakni terkait dengan jumlah penduduk. Sesuai UU Desa dan Permendagri Nomor 1 Tahun 2017, syarat jumlah penduduk kampung pemekaran ada 100 kepala keluarga dengan 500 jiwa.

“Sekarang bagaimana pemrakarsa kampung pemekaran itu melaksankaan pembangunan,” kata Kepala DPMK Kabupaten Manokwari, Jeffry Sahuburua, Senin (16/10//2023).

Bacaan Lainnya

Menurut Sahuburua, sesuai yang disyaratkan UU Desa dan Permendagri Nomor 1 Tahun 2017, kampung pemekaran wajib memiliki 100 kepala keluarga (KK) dengan jumlah jiwa sebanyak 500 jiwa.

“Kalau kita bicara aturan UU Desa dan Permendagri Nomor 1 Tahun 2017, jumlah penduduk kampung pemekaran itu wajib 100 KK, jiwanya 500 jiwa. Itu aturan,” tegasnya.

Pihaknya, kata Sahuburua, kewalahan terkait dengan syarat jumlah penduduk untuk kampung pemekaran. Namun demikian, pihaknya terus berupaya agar kampung pemekaran memenuhi syarat jumlah penduduk.

“Memang kita agak kewalahan di situ. Tapi kita berupaya supaya kampung-kampung pemekaran ini, Plt-Plt kepala kampung pemekaran ini, bagaimana bisa memenuhi kuota jumlah penduduk. Memang tantangan yang berat itu terkait dengan jumlah penduduk, kalau khusus kita di Kabupaten Manokwari,” katanya.

Sahuburua menambahkan, seharusnya setiap tiga bulan sekali Plt kepala kampung memberikan laporan ke DPMK terkait perkembangan kampung. Dalam laporan itu juga dicantumkan mengenai jumlah penduduk dan pembangunan di kampung pemekaran.

“Tapi ya memang ada Plt yang kerja serius, ada juga yang tidak. Tapi kita juga sadari bahwa mereka punya anggaran sedikit untuk turun ke kampung tempat mereka ditugaskan. Kadang juga tidak ada, makanya itu juga jadi kendala,” tukas Sahuburua. (SM7) 

Baca Juga:  Sudah Diperjuangkan, Bupati Hermus Minta Penuhi Syarat Pemekaran Kampung

Pos terkait