MANOKWARI – Jumlah penduduk Kabupaten Manokwari semester I tahun 2022 sebanyak 200.785 jiwa. Sesuai aturan yang berlaku, dengan jumlah tersebut kursi di DPRD sudah bisa bertambah dari 25 mejadi 30 kursi.
“Sekarang masih pakai yang 2019 itu sebanyak-banyaknya 25 kursi. Sesuai aturan, jumlah penduduk di bawah 200 ribu, maka kursi DPRD sebanyak 25. Di atas 200 ribu sampai 300 ribu, jumlah kursi 30. Jadi kita sudah boleh 30 kursi,” kata Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Manokwari, Rustam Efendi.
Menurutnya, setiap tiga bulan, pihaknya berkoordinasi dengan KPU terkait data pemilih berkelanjutan. Pada rapat 30 September kemarin dilakukan sinkronisasi, perbaikan, dan penghapusan data ganda, data meninggal, dan data pindah. Setelah sinkronisasi itu diketahui jumlah pemilih di Kabupaten Manokwari saat ini sebanyak 120-an ribu.
“Namun di data Dukcapil jumlah wajib E-KTP 138 ribu. Sementara yang sudah melakukan perekaman E-KTP sebanyak 120-an ribu. Jadi ada range 17.900-an itu yang dikejar untuk dilakukan perekaman E-KTP. Harapan saya nanti pada saat KPU melakukan pemutakhiran data pemilih sampai dengan pencoblosan 17.900-an jiwa itu sudah melakukan perekaman E-KTP,” ujarnya.
Untuk itu, lanjut Rustam, pada penyusunan data bersih Kabupaten Manokwari semester I 2022 akan dilihat per kampung, per kelurahan, berapa penduduk yang sudah melakukan perekaman E-KTP.
Data itu akan diprint lalu disampaikan kepada kepala kampung, lurah, dan kepala distrik agar memastikan mereka yang belum melakukan perekaman E-KTP untuk dilakukan perekaman oleh Dukcapil.
“Jadi 17.900-an ini kami kejar di samping pemilih pemula lainnya. Yang kita kejar juga adalah data nonaktif penduduk Manokwari sebanyak 98 ribu. Data nonaktif ini ada by name, by address, ada NIK, namun dia belum melakukan perekaman E-KTP,” sebutnya.
Dia menambahkan, pada semester I tahun 2022 jumlah penduduk naik cukup signifikan. Kenaikan itu kurang lebih 8.300.
“Kenaikan ini bisa jadi ada kelahiran, bisa datang dari luar ke Manokwari, bisa juga yang nonaktif melakukan perekaman E-KTP,” pungkae Rustam. (SM)