MANOKWARI – Bupati Manokwari telah mengeluarkan instruksi mengenai perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Namun di instruksi terbaru ini, Kabupaten Manokwari sudah masuk dalam PPKM Level 3 dari sebelumnya Level 4.
Dengan terbitnya instruksi ini, sudah ada pelonggaran. Keluar dan masuk Manokwari sudah diizinkan.
Melintasi perbatasan kabupaten pun sudah diizinkan. Akan tetapi, bagi yang keluar-masuk Manokwari serta pelintas perbatasan wajib menunjukkan dokumen kesehatan.
Dokumen yang wajib ditunjukkan jika keluar-masuk dan melintasi perbatasan, di antara KTP, dokumen kesehatan seperti sertifikat vakinasi, dan hasil negatif rapid antigen atau swab.
Pemberlakuan PPKM Level 3 ini mulai dari 26 Juli 2021 sampai 2 Agustus 2021. (SM7)