MANOKWARI – Pendaftaran peserta didik baru wajib sesuai dengan zonasi. Sebab, sistem tersebut dapat menertibkan peserta didik di Manokwari.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Manokwari, Nelles Dowansiba, mengatakan, jika tidak menggunakan sistem zonasi, akan menimbulkan persoalan karena bisa saja setiap hari siswa terlambat masuk sekolah.
“Kalau kita tidak pakai jalur zonasi, orang dari Rendani sini bisa pergi sekolah di SMPN 2, SMPN 1. Tetapi masalah yang nanti dihadapi adalah peserta didik setiap hari terlambat sekolah. Terlambat sekolah nanti mereka berkerumun di depan Omega, di belakang kampung Bouk dan lain sebagainya. Ini kan faktor persoalan. Maka kita tetap harus tegakkan aturan zonasi. Tidak ada kompromi,” tegasnya di kantor Bupati Manokwari, Kamis (2/7/2020).
Menurutnya, jika ada orangtua siswa yang melawan dan membawa permohonan kepadanya, maka dirinya mendisposisikan untuk masuk di sekolah swasta sesuai alamat.
“Kalau orang tua melawan bawa berkas ke saya di dinas, saya disposisikan, saya lihat alamat mereka di mana saya disposisikan ke sekokah swasta sesuai dengan tempat tinggalnya,” tegasnya lagi.
Dowansiba juga menyampaikan bahwa pada PPDB tahun ini, ada beberapa sekolah yang melaksanakannya secara online.
“Sekolah yang melaksanakan PPDB offline yakni SMPN 3, SMPN 15, SMPN 4 Arfai. Sedangkan SMPN 2 dan 1 online,” sebutnya.
Untuk sekolah yang laksanakan PPDB offline, sambung Dowansuba, diatur dengan baik dengan tetap mematuhi protokol kesehatan.
“Dan tidak ada masalah, aman. Semua berjalan tertib. Anak-anak diarahkan menjaga jarak, OAP satu barisan, Nusantara satu barisan tapi berjarak,” tukasnya. (SM7)