MANOKWARI – Kampung Aimasi SP III dan Kampung Udapi Hilir SP IV ditetapkan sebagai kampung program iklim utama sehingga wajib menjalani varifikasi lapangan dengan menggunakan aplikasi Spectrum yang merupakan Sistem Perhitungan Reduksi Emisi Gas Rumah Kaca secara cepat, tepat dan responsible untuk Masyarakat.
Penetapan ini berdasarkan validasi Sistem Registri Nasional Pengendalian Perubahan Iklim (SRN PPI) Sekretariat Program Kampung Iklim (Proklim) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Verifikasi lapangan dilakukan Balai Pengendalian Perubahan Iklim dan Kebakaran Hutan dan Lahan Wilayah Maluku Papua Dirjen PPI KLHK yang diwakili Kepala Seksi Perubahan Iklim, Vemmy Jolanda Wyzer. Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan Provinsi Papua Barat diwakili Kepala Seksi Pemeliharaan Lingkungan, Evalitha Liling dan Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan Kabupaten Manokwari diwakili Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran, Kerusakan Lingkungan Hidup, dan Keanekaragaman Hayati, Yohanes Ada’ Lebang serta Verifikator Rencana kegiatan Bagus Permana, Andis dan Gloria Pinana.
Adapun Kegiatan Proklim diantaranya seperti, hemat air, membuat resapan air, hemat listrik, membersihkan lingkungan sekitar, membersihkan got, menghijaukan lingkungan dengan menanam pohon, pembuatan instalasi penanggulangan banjir, membuang sampah juga memilahnya serta memanfaatkan atau mendaur ulang menjadi barang bermanfaat.
Menurut Vemmy Jolanda Wyzer, Kepala Seksi Perubahan Iklim Balai PPI KHL Wilayah Maluku Papua, verifikasi Proklim tahun 2021 untuk wilayah Maluku Papua terdiri dari 22 lokasi proklim yang diverifikasi.
“Dari 22 proklim ini Provinsi Papua Barat mendapat 3 (tiga) lokasi yaitu 1 (satu) lokasi di Kabupaten Teluk Wondama (Kampung Aisendami) dan Kabupaten Manokwari ada 2 (dua) lokasi yaitu Kampung Udapi Hilir dan Aimasi,” jelas Vemmy.
“Verifikasi telah dilakukan oleh tim verifikator pada Kamis kemarin dengan menggunakan aplikasi spectrum yang langsung menggunakan data real lapangan. Semoga verifikasi Proklim ini dapat menginspirasi kampung-kampung yang ada di Kabupaten Manokwari Khususnya dan Provinsi Papua Barat pada umumnya dalam rangka pengendalian perubahan iklim,” sambungnya.
Sedangkan Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran, Kerusakan Lingkungan Hidup dan Keanekaragaman Hayati DLHP Kabupaten Manokwari, Yohanes Ada’ Lebang, mengatakan apresiasi dan terima kasih atas terlaksananya Proklim yang baik ini dengan koordinasi dan komunikasi serta komitmen bersama dalam mendukung kedua kampung ini, semoga akhir dari verifikasi Proklim dapat mempertahankan nilai yang dimilikinya dan untuk pertama kali di Kabupaten Manokwari ini kiranya dapat meyakini kita semua, menjadi contoh dan teladan dalam menciptakan kelestarian lingkungan hidup di Kabupaten Manokwari secara berkelanjutan serta dapat diikuti oleh semua kampung yang ada karena sangat memiliki potensi dan sumberdaya menuju Kampung iklim ditahun-tahun yang akan datang.
“Proklim merupakan program pemberdayaan dan partisipasi masyarakat yang sangat penting, efektif dan tepat sasaran. Selain membantu mengurangi risiko bencana terkait iklim di tingkat lokal, Proklim juga mengedepankan prinsip pembangunan berkelanjutan baik sosial, ekonomi dan ekologi. Sehingga upaya pengendalian dan pengelolaan lingkungan hidup menjadi tanggungjawab kita semua, salah satunya melalui Proklim disamping program pengendalian pencemaran, kerusakan lingkungan dan keanekaragaman hayati yang masih menjadi persoalan dan wajib mendapat perhatian serius pemerintah, swasta dan warga Manokwari tercinta sebagai urusan wajib dan prioritas,” harap Lebang, Sabtu (10/7/2021).
Apresiasi Proklim diberikan kepada lokasi yang tercatat dalam SRN dan memenuhi kriteria sebagai ProKlim Pratama dan Madya dan Utama serta Lestari yaitu berupa sertifikat. Sedangkan Tropy Utama dan Lestari akan diberikan kepada lokasi yang setelah diverifikasi memenuhi kriteria sebagai penerima penghargaan ProKlim Utama dan Lestari dengan nilai terbaik. (SM)