MANOKWARI – Penyidik Jaksa Kejaksaan Tinggi Papua Barat melimpahkan tersangka dugaan korupsi Pembangunan Kantor Dinas Perumahan Provinsi Papua Barat ke Jaksa Penuntut Umum JPU, Jumat (3/12/2021).
Pelimpahan dilakukan di Kantor Kejaksaan Negeri Manokwari dengan dihadiri tersangka dan kuasa hukumnya.
Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat, Dr. W Lingitubun melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum, Billy Wuisan membenarkan hal tersebut.
“Iya, hari ini pelimpahan tersangka MB dan barang bukti dari penyidik Jaksa ke Jaksa Penuntut Umum, ” katanya.
Proses pelimpahan ditandai dengan penandatanganan berita acara dan sejumlah dokumen.
Baca Juga: Pemilik Depot Galon di Manokwari Tembak dan Aniaya Karyawan Pakai Airsoft Gun
“Rencana hari Senin pekan depan baru pelimpahan tahap II tersangka dan barang bukti ke Pengadilan, “ujarnya menambahkan.
MB alias Marinus yang merupakan mantan Ketua Partai Perindo Papua Barat, disangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Kantor Dinas Perumahan Papua Barat tahap III Tahun 2017. (SM)