Kejati Endus Kasus Dugaan Korupsi Rp150 Miliar Pembangunan Jalan Kaimana Wondama

Ilustrasi. (IST)

Manokwari – Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Papua Barat akan meninjau lokasi pembangunan jalan antara Kabupaten Kaimana dan Kabupaten Teluk Wondama untuk memastikan pengaduan Masyarakat terkait dugaan tindak pidana korupsi tiga paket proyek yang bersumber dari APBD Tahun 2023.

Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Papua Barat Muhammad Bardan SH mengatakan pengaduan masyarakat melaporkan adanya dugaan 3 Paket Proyek dengan nilai sekitar Rp150 Miliar terkait pekerjaan proyek jalan Kaimana Teluk Wondama, Kejaksaan telah melakukan pengumpulan bahan keterangan secara tertutup kepada pihak-pihak terkait.

Bacaan Lainnya

“Pengumpulan bahan keterangan ini kepada Inspektorat, Dinas PU dan semua dokumen sudah kita pegang,” kata Asintel Kejaksaan Tinggi Papua Barat Selasa (25/6/2024).

Bardan menyebut pihaknya dalam waktu dekat akan turun ke lapangan untuk memastikan laporan tersebut sesuai apa yang ada di lapangan. “Kita akan melihat langsung apa yang ada di lapangan sehingga informasi dan pengaduan ini dapat kita analisa, apakah terindikasi adanya perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kerugian keuangan negara,” katanya

Dia memastikan bahwa turun ke lapangan dalam rangka memastikan apakah benar proyek tidak selesai atau bermasalah, “nanti hasilnya akan kita sampaikan kepada pelapor setelah ini,” katanya

Asintel mengatakan bahwa terkait dengan kondisi saat ini kejaksaan tinggi masih terdapat kekosongan pimpinan oleh sebab itu pihaknya menunggu karena untuk melakukan hal tersebut perlu adanya surat perintah pimpinan kejaksaan tinggi. Sedangkan saat ini kepala kejaksaan tinggi Papua Barat belum dilakukan serahterima jabatan dan masih di Jabar oleh Pelaksana Tugas Plt.

Baca Juga:  Pangdam Kasuari Berharap Keberadaan PT Semen SDIC Conch Bisa Dirasakan Oleh Masyarakat Papua Barat

Aktivis Anti Korupsi di Manokwari Papua Barat mengingatkan Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat yang baru agar tidak ‘masuk angin’ menangani laporan masyarakat terkait dugaan korupsi pembangunan jalan penghubung Kabupaten Kaimana-Kabupaten Teluk Wondama dengan nilai Anggaran sekitar Rp150 Miliar.

Pengaduan terhadap dugaan korupsi anggaran yang bersumber dari APBD Provinsi Papua Barat itu sudah diajukan ke Kejaksaan oleh Kelompok Aktivitas Anti Korupsi yang tergabung dalam Pilar Demokrasi (Pidar) Papua Barat. Bahkan kelompok ini dua kali menggelar aksi di depan kantor kejaksaan tinggi Papua Barat.

“Proyek pelaksanaan Jalan yang menghubungkan kabupaten Kaimana dan kabupaten wondama pemberian waktu telah sampai Pada tahap ke 2 telah selesai yaitu tanggal 18 Juni 2024 dalam paket ini terdapat 3 paket pekerjaan dengan total jumlah anggaran sebesar 150 miliar,” kata Divisi Hukum dan Advokasi Pidar Papua Barat, Galang Devinsen Pahala.

Galang menegaskan bahwa pihaknya serius mendorong penegakan hukum terhadap pembangunan jalan tersebut. “Kami serius mengawal pengaduan terkait dugaan korupsi pembangunan jalan Kaimana dan Wondama, karena pembangunan jalan merupakan instrumen penting di Tanah Papua yang memperpendek rentang kendali antara daerah di Papua Barat,” tegasnya.

Tiga paket proyek pembangunan jalan itu meliputi jalan dari Triton, Lobo, Wertua, Sisir Kaimana yang dikerjakan PT. VIP dengan Nomor Kontrak 001.A/Kontr/01.06-BM/029/600/2023 kemudian Jalan Kaimana, Sisir,Wertua, Lobo diduga dikerjakan oleh PT ACP dengan nilai kontrak 002.A/Kontr/01.06-BM/029/600/2023. Selanjutnya Jalan Werua, Sara batas Kabupaten Kaimana diduga dikerjakan oleh PT.VIP dengan nomor kontrak 031.A/Kontr/01.05-BM/600/2023.

“Jalan yang menghubungkan kabupaten Kaimana dan kabupaten wondama pemberian waktu telah sampai Pada tahap ke 2 telah selesai yaitu tanggal 18 Juni 2024. Kemudian terdapat 3 paket pekerjaan dengan total jumlah anggaran sebesar 150 miliar tetapi dalam pelaksanaannya ada satu pekerjaan yang telah selesai dan 2 pekerjaan belum jelas,” katanya.

Baca Juga:  Bupati Hermus Tutup Gebyar UMKM dan Seni Budaya Manokwari

Galang menyebut bahwa paket pekerjaan tersebut telah dilakukan pemutusan kontrak dan pemblokiran akun dana di Bank

“Kami mendapatkan informasi bahwa paket pekerjaan tersebut telah dilakukan pemutusan kontrak dan pemblokiran dana di Bank sehingga paket pekerjaan ini secara otomatis tidak bisa dijalankan lagi, lalu bagaimana proses penegakan hukum dari Kejaksaan untuk tindaklanjuti anggaran yang sudah dicairkan dan progres pekerjaan yang terhambat,” ujarnya.

Dia berharap upaya penegakan hukum terus di kedepankan sehingga tidak menimbulkan opini negatif bahwa kejaksaan mudah ‘masuk angin’ dalam menangani perkara semacam ini apalagi diduga adanya keterlibatan pengusaha besar di dalam pekerjaan proyek tersebut. (SM) 

Pos terkait