MANOKWARI – Sebagai Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari, Yan Cristian Warinussy menyambut positif langkah Kapolda Papua Irjen Pol.Mathius.D.Fakhiri untuk memproses mantan Komandan Kompi (Danki) Brimob D Wamena AKP R.
Proses hukum yang dilakukan secara internal melalui Bidang Propam Polda Papua maupun melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum merupakan “contoh” baik bagi perilaku menyimpang dari segenap oknum anggota yang kedapatan melakukan pelanggaran disiplin maupun cenderung berwujud pelanggaran pidana.
Kematian Bripda Diego Rumaropen dan hilangnya dua pucuk senjata organik Polri pasca insiden Napua, Wamena-Papua, Sabtu (18/6/2022) tak bisa dilihat lepas dari peran AKP R. Karena awalnya AKP R menerima panggilan telpon dari seseorang yang meminta untuk menembak sapinya di kawasan Napua, Wamena tersebut.
“Mesti didalami secara baik dan tajam oleh penyidik di Polda Papua tentang motif dan alasan yang mendasari keputusan AKP R berangkat dari Mako Brimob D Wamena menuju Napua hanya berbekal dua orang anggotanya? Juga kenapa Bripda Diego bisa teraniaya hingga meregang nyawa dan akhirnya meninggal dunia ? Bagaimana posisi AKP R saat kejadian ? Siapa sesungguhnya seseorang yang menelpon AKP R itu? Apakah benar sapinya keluar dari kandangnya? Kenapa dia menelpon AKP R ? Ada hubungan apa diantara AKP R dan seseorang tersebut? Bagaimanapun AKP R mesti menguak latar belakang di balik insiden Napua yang telah menewaskan seorang anak buahnya dan berakibat hilangnya dua pucuk senjata api kesatuan Brimob Polri tersebut,” tanyanya.
Yan menambahkan, AKP R mesti jujur menjelaskan apakah tindakanya merupakan bagian dari “skenario” transaksi jual beli senjata yang selama ini marak terjadi di wilayah Wamena dan sekitar pegunungan tengah Tanah Papua? Atau kah tidak ? Ini penting demi menjaga Citra Polri di Tanah Papua dan Indonesia. (SM)