ilustrasi.
Manokwari – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Sorong, Papua Barat Daya. Dalam OTT ini, Pj Bupati Sorong Yan Piet Mosso ditangkap.
KPK belum menjelaskan apa kasus yang membuat Yan ditangkap.
Selaku pejabat negara, Yan Piet Mosso melaporkan harta kekayaannya dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK. Ia terakhir kali melaporkan hartanya pada 31 Maret 2023 untuk periodik 2022.
Seperti dikutip dari detikfinance Dalam LHKPN-nya itu, Yan Piet Mosso tercatat hanya memiliki harta kekayaan Rp 49,2 juta. Ia tak tercatat memiliki harta berupa tanah dan bangunan serta alat kendaraan dan mesin. Aset properti dan kendaraannya di LHKPN nihil.
Yan Piet Mosso hanya tercatat memiliki harta berupa harta bergerak lainnya senilai Rp 34,2 juta dan juga kas setara kas senilai Rp15 juta. PJ Bupati Sorong itu tercatat tak memiliki utang.
Dengan demikian, total harta kekayaan Yan Piet Mosso yang tercatat di LHKPN hanya Rp 49,2 juta tanpa aset properti dan kendaraan.
Sebelumnya, KPK melakukan OTT terhadap PJ Bupati Sorong, Yan Piet Mosso. Selain Yan, BPK juga menangkap pemeriksa BPK Papua Barat.
“Benar tim KPK (12/11) dini hari lakukan kegiatan tangkap tangan terhadap penyelenggara negara yang sedang melakukan korupsi di wilayah Kabupaten Sorong Papua Barat Daya,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin (13/11/2023).
Saat ini, para pihak yang ditangkap KPK berstatus sebagai terperiksa. KPK punya waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum mereka. (SM)