Pemerintah PDB Launching Pendataan OAP dan No OAP : 614.415 Jiwa 

KOTA SORONG, PBD – Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya (PBD) melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil serta Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung menggelar peluncuran Data Penduduk Orang Asli Papua (OAP) tingkat provinsi pada Rabu (15/1/2026) di Gedung Lambert Jitmau.

Launching pendataan OAP oleh Pejabat Sekretaris Daerah Yakob M Karet, dengan dihadiri oleh kepala Dinas se-Kabupaten/Kota di PBD, anggota DPR Otsus, serta seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Provinsi PBD.

Bacaan Lainnya

Pendataan Sebagai Langkah Strategis Lindungi Hak-hak Masyarakat Adat

Plt. Kepala Disdukcapil PMK Papua Barat Daya, Nikolas Asmuruf, menyampaikan bahwa pendataan OAP merupakan langkah strategis untuk memastikan hak-hak dasar masyarakat adat Papua terlindungi dan terlayani secara adil. Data ini juga menjadi bagian penting dalam mewujudkan Satu Data Kependudukan serta mendukung kebijakan afirmasi pemerintah daerah.

Tujuan pendataan OAP meliputi:

– Mengetahui jumlah dan sebaran OAP di seluruh wilayah PBD

– Menjadi dasar perencanaan kebijakan dan program pembangunan berbasis OAP

– Mendukung integritas data OAP ke dalam sistem Satu Data Indonesia dan Provinsi PBD

Manfaat yang diharapkan:

– Meningkatkan efektivitas pelayanan publik

– Mendorong program pemberdayaan masyarakat adat

– Menjadi acuan bagi pemerintah dan lembaga mitra dalam pengambilan keputusan

Metodologi Penyediaan Data

Penyediaan data OAP dilakukan oleh petugas Dukcapil bekerja sama dengan Kepala Suku, Tokoh Adat, serta Kepala Kampung/Kelurahan melalui beberapa tahapan:

– Verifikasi dokumen kependudukan berdasarkan marga yang terdata dalam berita acara nama-nama marga dari perwakilan Kepala Suku terdaftar di Kesbangpol se-PBD

Baca Juga:  Otsus Jilid II Belum Mengakomodir Aspirasi Masyarakat OAP

– Pendekatan By Name By Address

– Validasi berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK)

– Penginputan data berdasarkan tiga kategori, yaitu Bapak Mama Papua, Bapak Papua, dan Mama/Ibu Papua

Dalam sistem SIAK PLUS, data agregat yang tersedia meliputi jumlah OAP berdasarkan tingkat pendidikan, agama, kepemilikan akta kelahiran, status perkawinan, akta perkawinan, serta jenis kelamin per Kabupaten/Kota. Dokumentasi berupa foto kegiatan koordinasi, sosialisasi, pendataan, dan penginputan juga terlampir.

Permasalahan dan Rekomendasi

Beberapa permasalahan yang dihadapi dalam pendataan antara lain masih banyaknya OAP yang belum memiliki dokumen kependudukan lengkap, sulitnya akses ke wilayah pedalaman, dan keterbatasan data lintas sektor.

Sebagai solusi, pemerintah menyarankan penguatan kolaborasi antar OPD dan pemerintahan distrik, dukungan serta afirmasi untuk pendataan berkelanjutan, dan integritas data OAP dengan portal Satu Data Provinsi PBD.

Data Agregat Penduduk Provinsi PBD

Rekapitulasi jumlah penduduk Provinsi PBD per 31 Desember 2025 mencapai 614.415 jiwa, dengan rincian sebagai berikut:

– Jumlah OAP: 296.210 jiwa

– Jumlah Non OAP: 318.205 jiwa

Perincian per Kabupaten/Kota:

1. Kabupaten Sorong: 54.379 OAP

2. Kota Sorong: 209.765 OAP

3. Kabupaten Raja Empat: 53.035 OAP

4. Kabupaten Sorong Selatan: 46.829 OAP

5. Kabupaten Maybrat: 43.178 OAP

6. Kabupaten Tambrauw: 21.302 OAP

Data Jadi Dasar Pengelolaan Dana Otsus

Sementara itu ,Pj Sekda Yakob M Karet menyampaikan bahwa pendataan OAP menjadi dasar variabel untuk pengelolaan dana Otsus dan dana infrastruktur lainnya yang dialokasikan pemerintah pusat. Meskipun target awal pendataan adalah 6 bulan dan terdapat kendala seperti kurangnya dokumen serta kondisi geografis yang beragam, program akan terus berlanjut karena data OAP bersifat dinamis dan bertambah setiap tahun.

Baca Juga:  Musim Libur Nataru 2023-2024, Ini Strategi Kadisporaparekraf PBD Sambut Arus Wisatawan

“Pembangunan dengan adanya data yang akurat dapat lebih terarah dan berkelanjutan, sehingga tidak hanya meningkatkan kesejahteraan masyarakat, tetapi juga menjaga kelestarian lingkungan dan budaya,” ujarnya.

Kebijakan Otsus Papua diatur dalam PP No.106/2021, PP No.107/2021, Perpres No.24/2023, dan Peraturan Menteri Keuangan No.33 Tahun 2024, yang mengatur kewenangan, pelaksanaan, hingga rencana induk percepatan pembangunan Papua tahun 2022-2041.

Data OAP digunakan untuk merancang kebijakan yang melindungi dan memberdayakan masyarakat adat, serta memastikan pelayanan publik seperti pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur lebih efektif dan tepat sasaran. Selain itu, data ini juga mempermudah pengambilan keputusan yang mempertimbangkan kondisi spesifik masyarakat Papua.

Menurutnya, urusan administrasi kependudukan bukan hanya pelayanan dasar, tetapi menjadi dasar dalam semua pelayanan publik, mulai dari pembelian tiket pesawat, perawatan di rumah sakit, hingga transaksi perbankan yang memerlukan KTP dan Kartu Keluarga.

Definisi OAP

Orang Asli Papua adalah orang yang berasal dari rumpun ras Melanesia yang terdiri atas suku-suku asli di Provinsi Papua dan/atau orang yang diakui menjadi OAP oleh masyarakat adat Papua. Tujuan utama pendataan adalah mendukung perencanaan pembangunan daerah agar dapat membuat keputusan yang tepat sesuai kebutuhan setempat. (SM)

Pos terkait