Kepastian Status: 271 PPPK Paruh Waktu Kota Sorong Minta Diangkat Menjadi Penuh Waktu  

SORONG – Sebanyak 271 pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu di Kota Sorong menyampaikan harapan besar agar pemerintah segera memberikan kepastian status kepegawaian mereka. Salah satu tuntutan utama yang disampaikan adalah pengangkatan menjadi PPPK penuh waktu agar hak dan kesejahteraan yang diterima setara dengan aparatur sipil negara lainnya.

Koordinator PPPK Paruh Waktu, Amos Seo, saat menyampaikan aspirasi kepada Pemerintah Kota Sorong, Rabu (10/6/2026). Dalam pertemuan tersebut, Amos menegaskan pentingnya kejelasan posisi mereka sebagai bagian dari keluarga besar aparatur negara.

Bacaan Lainnya

Selain meminta perubahan status, pihaknya juga meminta pemerintah membuka data secara transparan terkait jumlah dan pengelompokan PPPK paruh waktu, PPPK penuh waktu, hingga Calon Pegawai Negeri Sipil (CPPK). Langkah ini dinilai perlu agar tidak muncul perbedaan persepsi atau ketimpangan informasi di kalangan tenaga honorer maupun ASN.

Tak hanya itu, para pegawai ini juga mempertanyakan mekanisme penetapan formasi ASN, termasuk alih alokasi formasi yang sebelumnya diperuntukkan bagi tenaga honorer daerah. Mereka juga ingin mengetahui alasan mengapa sebagian tenaga honorer justru masuk ke dalam kategori PPPK paruh waktu, bukan langsung menjadi pegawai penuh waktu.

“Kami berharap ada kejelasan status dan kesempatan untuk diangkat menjadi PPPK penuh waktu sehingga memperoleh hak dan kesejahteraan yang setara,” ujar Amos Seo mewakili rekan-rekannya.

Merespons aspirasi tersebut, Wali Kota Sorong, Septinus Lobat, mengaku pihaknya sangat memahami keinginan dan harapan para PPPK paruh waktu. Namun, ia menjelaskan bahwa kewenangan untuk mengubah status kepegawaian tersebut tidak berada sepenuhnya di tangan pemerintah daerah, karena berkaitan dengan regulasi nasional.

Baca Juga:  Pangdam Kasuari Ikuti Pengarahan Menko Polhukam kepada Prajurit TNI-Polri di Wilayah Papua

Menurut Septinus, isu status PPPK paruh waktu adalah masalah yang terjadi di seluruh Indonesia dan saat ini sedang dibahas secara mendalam oleh pemerintah pusat bersama kementerian serta lembaga terkait. Bahkan, ia mengonfirmasi bahwa pemerintah pusat telah menggelar rapat pembahasan khusus pada 8 Juni 2026 lalu yang membahas nasib PPPK paruh waktu di seluruh wilayah Indonesia, termasuk di Kota Sorong.

“Pembahasan mengenai status PPPK paruh waktu tidak hanya terjadi di Kota Sorong, tetapi berlaku secara nasional. Karena itu, pemerintah daerah masih menunggu regulasi yang menjadi dasar pengambilan kebijakan,” jelas Septinus.

Meski belum bisa memberikan kepastian terkait perubahan status, Wali Kota memastikan bahwa hak-hak yang menjadi kewajiban bagi PPPK paruh waktu tetap dibayarkan dan dipenuhi sesuai aturan yang berlaku saat ini, sambil menunggu petunjuk teknis lebih lanjut dari pusat.

“Hak-hak PPPK paruh waktu harus tetap dibayarkan sambil menunggu regulasi dan keputusan dari pemerintah pusat. Kita akan terus berkoordinasi dengan pemerintah pusat serta menindaklanjuti berbagai aspirasi yang disampaikan,” tegas Septinus Lobat.

Hingga saat ini, 271 PPPK paruh waktu di Kota Sorong masih menantikan hasil keputusan dari pemerintah pusat yang diharapkan dapat membawa kejelasan dan perbaikan kesejahteraan bagi mereka. (SM)

Pos terkait