Kepemilikan Akta Perkawinan di Kabupaten Manokwari Baru 39 Persen, Ini yang Dilakukan Dinas Dukcapil

MANOKWARI, – Pencatatan perkawinan merupakan hak dasar dalam keluarga yang bertujuan mewujudkan ketertiban perkawinan dalam masyarakat agar martabat dan kesucian perkawinan terlindungi. Namun hingga kini kepemilikan akta perkawinan di Kabupaten Manokwari rendah.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dinas Dukcapil) Kabupaten Manokwari, Rustam Efendi, mengatakan, kepemilikan akta perkawinan di Kabupaten Manokwari baru mencapai 39 persen. Karena itu, pihaknya terus berupaya meningkatkan kegiatan penerbitan akta pencatatan sipil atau perkawinan atau dokumen penting lainnya kepada masyarakat.

Bacaan Lainnya

Karena itu, menurutnya, pencatatan perkawinan bagi 45 pasangan yang dilaksanakan Dharma Wanita Persatuan (DWP) bekerja sama dengan Dinas Dukcapil merupakan kegiatan yang sangat membantu Dinas Dukcapil dalam meningkatkan data perkawinan dalam database Dinas Dukcapil Kabupaten Manokwari.

Rustam menambahkan, akta perkawinan memiliki banyak manfaat. Di antaranya memberikan keabsahan hukum atas adanya pernikahan yang sah. Hal itu bisa menjadi solusi terbaik untuk mencegah adanya fitnah sekaligus memberikan posisi yang pasti bagi pasangan suami istri di hadapan hukum.

Manfaat lainnya adalah memudahkan dalam birokrasi, memastikan hak istri dan anak.

Melihat besarnya manfaat akta perkawinan dan masih rendahnya kepemilikan akta perkawinan, menurut Rustam, pihaknya meningkatkan pelayanan pencatatan pernikah. Pihaknya juga melakukan inovasi dalam pelayanan pencatatan perkawinan yakni melalui Pasutri (pelayanan langsung terima).

“Pembuatan akta perkawinan juga tidak dipungut biaya alias gratis. Waktu penerbitan juga cepat. Paling 5 menit sudah selesai,” tukasnya. (SM7)

Baca Juga:  Inspektorat Buru Kontraktor Nakal

Pos terkait