Manokwari – Saat ini terjadi penurunan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga audit. Karena itu, BPKP Perwakilan Papua Barat diharapkan memaksimalkan fungsi pengawasan agar penggunaan keuangan negara sesuai aturan dan target-target strategis yang ditetapkan tercapai.
Kepala Ombudsman Perwakilan Papua Barat, Musa Y. Sombuk, mengatakan bahwa BPKP sebenarnya lebih banyak ke fungsi pendampingan bagi pemda dan kementerian/lembaga supaya dalam pelaksanaan tugas terutama dalam penggunaan uang negara bisa sesuai dengan aturan dan mencapai target-target strategis yang sudah ditetapkan.
Menurutnya, kalau sistem berjalan baik, maka tidak ada pandangan bahwa WTP tidak mencerminkan keberhasilan yang sebenarnya. Ombudsman pun, kata dia, sudah mengkritisi hal itu karena melihat dari sisi indeks pelayanan publik tidak sinkron. Daerah yang keuangannya dinilai baik tapi dari sisi pelayanan publiknya masih buruk.
“Kita berharap dengan hadirnya BPKP, maka sebelum mereka dinilai atau diaudit sudah ada proses yang dibangun lebih baik, sehingga ke depan kita bisa mengurangi sebesar mungkin fraud atau kesalahan dalam tata kelola,” katanya.
Dikatakannya, Ombudsman menilai dari sisi tata kelolanya maupun sistem. Sistem dibangun oleh regulasi dan tata kelola dibangun dari manajemen yang baik. Kalau sistem dan tata kelola diperbaiki, maka kemungkinan ke arah fraud atau tindak pidana korupsi akan semakin mengecil.
“Jadi kalau secara sistem ada persoalan, maka dicek apakah ada regulasi yang cukup. BPKP kiranya juga mengasistensi pemda atau kementerian/lembaga untuk melihat bahwa tidak didukung dengan regulasi yang baik. Kemudian tata kelola juga dilihat. Apakah sudah baik atau tidak. Dua fungsi itu harusnya Ombudsman juga mengerjakan, inspektorat memgerjakan, BPKP juga mengerjakan,” tegasnya.
Mengenai daerah yang meraih opini WTP dari BPK, namun masih ada masalah terkait kesejahteraan, dia mengatakan bahwa hal itu sebenarnya sudah lama dikritisi. Namun sebagian besar orang berpandangan bahwa semua masih berjalan normal.
“Dengan adanya OTT KPK kemarin kemudian membenarkan dugaan-dugaan yang selama ini dimentahkan oleh sejumlah orang. Mungkin itu perbuatan oknum, tapi membuat kepercayaan masyarakat kepada lembaga audit seperti BPK jadi turun. Maka dibutuhkan perbaikan secara menyeluruh dan sistematik oleh BPK RI mulai dari atas sampai bawah,” tegasnya lagi.
Kadang, lanjutnya, perhitungan kerugian negara dalam kasus tipikor juga lelet. Ternyata, meurut dia, persoalan tidak hanya di BPK tapi ada kaitan juga dengan yang meminta diaudit.
“Apakah data yang diberikan itu sudah lengkap, sudah bisa diaudit, sehingga kelihatan agak lama. Kita dorong supaya mereka ambil peran yang lebih proaktif supaya pengungkapan kasus-kasus tipikor dan penyelesaiannya cepat. Jangan bertahun-tahun dari penetapan tersangka sampai naik sidang bisa tiga sampai empat tahun,” imbuhnya.
BPKP, tambahnya, juga dalam semangat yang sama untuk membuat supaya penggunaan keuangan negara fraud atau kebocoran keuangan negara juga berkurang dan yang paling penting kesejahteraan masyarakat makin meningkat melalui pelayanan publik. (SM)