MANOKWARI – Masa kerja dari rumah bagi ASN Kabupaten Manokwari kembali diperpanjang. Perpanjangan berlaku mulai 15 Mei hingga 29 Mei 2020.
Plt. Bupati Manokwari, Edi Budoyo, mengatakan, kerja dari rumah bagi ASN Kabupaten Manokwari yang harusnya berakhir 13 Mei 2020, diperpanjang lagi hingga 29 Mei 2020. Itu setelah ada surat edaran dari Menpan RB dan Gubernur Papua Barat.
“Tadi malam saya sudah tanda tangan, bekerja dari rumah diperpanjang dari 14 Mei hingga 29 Mei 2020,” ujar Budoyo kepada wartwan di kantor Dinas Perhubungan, Kelautan dan Perikanan Kabupaten Manokwari, Kamis (14/5/2020).
Meski begitu, kata dia, pelayanan publik terutama pada perangkat daerah yang memberikan pelayanan tetap berjalan.
“Untuk perangkat daerah yang tidak bersentuhan langsung dalam pelayanan bekerja dari rumah, tapi jika dibutuhkan pimpinan harus siap,” tegasnya.
Sekda Kabupaten Manokwari, Aljabar Makatita, mengatakan, meski kerja dari rumah, perangkat daerah yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat tetap memberikan pelayanan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan. Perangkat-perangkat daerah itu seperti Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP), Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil), serta Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).
Menurutnya, pelayanan diberikan melalui aplikasi (online), tetapi ada juga pelayanan yang dilakukan secara langsung (face to face).
“Intinya ini bukan libur tapi bekerja dari rumah. Jadi kalau masyarakat membutuhkan pelayanan, ASN harus siap memberikan pelayanan. Jadi pemahamannya bukan libur ya, tolong digarisbawahi. Bukan libur, tapi kerja dari rumah,” tandasnya. (SM7)