MANOKWARI – Tersangka AS, pelaku pengeroyokan yang menyebabkan korban almarhum FS harus meregang nyawa, akan dipindahkan dari sel tahanan Polres Sorong Selatan ke rumah tahanan Markas Polda Papua Barat di Manokwari.
Hal itu dilakukan dengan mempertimbangkan masalah keamanan dan ketertiban di tengah masyarakat, sehingga pelaku terpaksa dipindahkan.
“Untuk tersangka ditahan di rutan Polda Papua Barat dengan pertimbangan situasi kamtibmas,” jelas Kapolda Papua Barat, melalui Kabid Humas AKBP. Adam Erwindi, Sabtu (4/7/2020).
Mengenai kelanjutan penanganan kasus pengeroyokan yang berujung korban meninggal dunia itu, kata Adam, tetap ditangani oleh Polres Sorong Selatan dan dibantu oleh Direktorat Kriminal Umum (Dit Krimum) Polda Papua Barat.
“Penangan oleh Polres di back up oleh Dit Krimum Polda PB,” terang mantan Kapolres Manokwari itu.
Meski begitu, informasi terkait waktu pergeseran pelaku ke rumah tahanan Polda Papua Barat, belum dapat di pastikan. (SM3)