JAKARTA, – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) John Wempi Wetipo menggugat perempuan berinisial V dan Rumah Sakit Pondok Indah (RSPI). Gugatan dilayangkan ke dua pengadilan, yaitu Pengadilan Jakarta Pusat (PN Jakpus) dan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Di PN Jakpus, John Wempi Wetipo menggugat V dengan nomor perkara 134/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst. Berikut petitum Wamendagri:
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
Menyatakan secara hukum bahwa Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum (onrechmatige daad).
Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian terhadap Penggugat secara materiil dan immateriil sebesar Rp 11.250.000.000 kepada Penggugat secara sekaligus dan tunai.
Membebankan biaya perkara yang timbul dalam perkara ini kepada Tergugat. Sengketa di PN Jakpus masih bergulir.
Di sisi lain, gugatan juga dilayangkan ke PN Jaksel. John Wempi Wetipo menggugat RSPI sebesar Rp 23 miliar.
“Kerugian materiil dan imateriil total Rp 23 miliar,” kata pejabat humas PN Jaksel, Djuyamto kepada wartawan, Rabu (3/5/2023).
Untuk perkara di PN Jaksel, tercatat dengan nomor 393/Pdt.G/2023/PN JKT.SEL. Gugatan itu terkait surat RSPI soal anak di luar nikah.
“Penggugat menggugat tergugat (RSPI-red) karena tergugat mengeluarkan Surat Keterangan Lahir dengan Kop Surat Tergugat yang mencantumkan Penggugat sebagai ayah dari bayi yang dilahirkan seorang perempuan bernama V,” kata Djuyamto.
Di mana surat tersebut di atas kemudian digunakan oleh V untuk melakukan somasi, ancaman terhadap penggugat, sehingga penggugat merasa terganggu.
“Penggugat mohon agar majelis hakim menyatakan batal demi hukum Surat Keterangan tersebut,” ucap Djuyamto.
Tak main-main, mantan Bupati Jayawijaya dua periode itu mengunggat Veronica sebesar Rp 11,2 miliar.
Veronica Jennifer Siap Kasih Bukti
Belum lama ini Veronica Jennifer mengaku memiliki hubungan khusus dengan John Wempi Wetipo hingga memiliki anak.
“Kronologisnya saya kenal baik dengan Pak John Wempi Wetipo selaku Wamendagri,” ucap Veronica yang pengakuannya disebarkan oleh akun TikTok @amrinhbs.
Dalam video itu, wanita berparas cantik itu pun mengaku sempat terlibat masalah dengan John.
Baca Juga: Komnas HAM: Sulit Dapat Informasi Pengungsi Papua
Seolah tak ingin membeberkan secara rinci, ia pun hanya menyampaikannya secara singkat.
“Lalu timbullah masalah, seharusnya saya yang mengunggat tapi beliau (John) yang menggugat saya,” tuturnya.
“Begitu saja yang bisa saya kasih tahu,” tuturnya lagi.
Ketika ia ditanya terkait kebenaran John yang merupakan Ayah biologis dari anaknya itu, Veronica pun siap memberikan bukti.
“Punya (bukti), lengkap, mungkin nanti setelah mediasi berlanjut,” jelasnya.(*)