Kirim Surat ke KPU, KPK Minta LHKPN Jadi Syarat Pelantikan Caleg Terpilih

Syarat Pelantikan Caleg
Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan.

JAKARTA, – KPK mengirimkan surat ke KPU terkait kewajiban melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) bagi calon legislatif (caleg). KPK meminta pelaporan LHKPN menjadi syarat pelantikan caleg terpilih.

Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan mengatakan surat itu merespons PKPU nomor 10 dan 11 tahun 2023. Aturan itu, katanya, tidak menyebut kewajiban menyampaikan LHKPN bagi bakal calon legislatif.

Bacaan Lainnya

“Ini beda dengan sebelum tahun 2018 yang nomor 20 dan 21 itu sudah menyebutkan, saudara-saudara kalau daftar nanti akan dimintai LHKPN kalau tidak nanti boleh dilantik,” kata Pahala dalam keterangan kepada wartawan, Rabu (24/5/2023).

Pahala menyebut KPU hanya mewajibkan pelaporan LHKPN kepada caleg yang terpilih. Nantinya, para caleg terpilih itu diwajibkan melaporkan asal usul kekayaannya sebagai calon penyelenggara negara.

“Rupanya KPU berniat begini, ini semua didaftar saja dulu nanti penelitian adimistratif segala macam kalau dia sudah jadi calon sudah ada pencoblosan baru keluar lagi PKPU. Nah, PKPU untuk pelantikan, pengangkatan, segala macam di situlah disebut kewajiban LHKPN,” tutur Pahala.

Pahala mengatakan pihaknya juga meminta para caleg terpilih melaporkan NIK. Pahala mengatakan NIK akan terintegrasi dengan data LHKPN.

Menurut Pahala, hal itu diperlukan untuk mengantisipasi para caleg terpilih dari kalangan artis yang sering menggunakan nama panggung berbeda dengan identitas asli.

“Kita mintakan juga ada NIK-nya supaya dia nggak salah nama segala macam atau pakai nama-nama alias tuh. Jadi yang artis-artis tuh yang kita kenal namanya apa, LHKPN-nya total beda. Kita cari setengah mati ini orang di mana ternyata pakai nama yang beda. Nah itu NIK pasti ada,” tutur Pahala.

Baca Juga: Pembukaan Rapimnas Pemuda Katolik Semarak dengan Nuansa Budaya Nusantara

“Dan yang kedua kita sepakati juga kan kita sepakati terkoneksi secara digital. Jadi dari sistem informasi yang sekarang kalau dia kepilih langsung keambil NIK-nya jadi nyambung ke LHKPN. Kalau dia ngirim LHKPN langsung ada dashboard-nya hari ke hari ketahuan siapa yang ngirim,” tambahnya.

Pahala mengatakan KPU telah berkomitmen agar para caleg yang tidak melaporkan LHKPN kepada KPK tidak bisa dilantik.

“Jadi begitu sudah selesai pencoblosan sudah ada yang kepilih siapa kan masih ada sanggah segala macam nih. Tapi waktu udah kepilih, udah kelihatan suaranya banyak itu kan ada PKPU. Ini orang yang terpilih diusulkan, di situ akan disebut, anda harus masukin LHKPN kalau nggak, nggak akan dilantik. Pelantikannya sekitar Oktober,” ucap Pahala.(*)

Pos terkait