PAPUA, – Koalisi masyarakat sipil menyambut baik vonis penjara seumur hidup terhadap dua prajurit TNI Angkatan Darat yang menjadi terdakwa perkara mutilasi terhadap empat warga di Mimika, Papua.
Keduanya yakni Pratu Amir Sese dan Pratu Rizky Oktaf Muliawan yang divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Militer III-19 Jayapura, Rabu (15/2/2023).
Selain itu, koalisi masyarakat sipil juga menyambut positif atas putusan terhadap dua terdakwa lain, yakni Pratu Robertus Putra Clinsman yang dipidana 20 tahun penjara dan Praka Pargo Rumbouw yang dijatuhkan pidana 15 tahun penjara.
“Walaupun belum berkekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde), putusan ini bisa menjadi angin segar bagi perjuangan keluarga korban dan masyarakat Papua pada umumnya,” ujar Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Rivanlee Anandar mewakili koalisi masyarakat sipil, dikutip dari siaran pers, Jumat (17/2/2023).
Rivanlee mengatakan, hukuman terhadap empat prajurit TNI AD tergolong berat. Bahkan, ia menilai majelis hakim berani untuk memutus perkara dengan tidak terikat pada tuntutan oditur militer.
Menurutnya, putusan ini akan menjadi preseden yang cukup baik dalam penegakkan hukum di Papua ke depan. Mengingat, spiral kekerasan terus berlangsung, terutama bagi warga sipil Papua dengan melibatkan aparat TNI dan Polri.
Di sisi lain, Rivanlee menyatakan, putusan terhadap keempat terdakwa tersebut sudah semestinya dapat menjadi acuan empat terdakwa sipil yang kini tengah menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Timika, Papua.
Ia memastikan koalisi masyarakat sipil akan terus melakukan pengawalan terhadap seluruh rangkaian proses persidangan agar keluarga korban dan masyarakat Papua mendapatkan keadilan dalam kasus ini.
“Lebih jauh daripada itu, majelis hakim pada pengadilan negeri Timika nantinya harus membuka kebenaran materiil atas peristiwa yang menimpa para korban,” imbuh dia.
Sebelumnya diberitakan, majelis hakim Pengadilan Militer III-19 Jayapura memvonis Pratu Amir dan Pratu Rizky penjara seumur hidup dalam perkara pembunuhan terhadap empat warga Nduga. Dua prajurit tersebut dijatuhi vonis yang sama dengan perwira TNI AD, Mayor Infanteri HFD yang sudah dijatuhi putusan lebih dulu.
Majelis hakim juga memvonis Pratu Robertus dengan pidana 20 tahun penjara dan Praka Pargo pidana 15 tahun penjara. Majelis hakim menilai para terdakwa secara sah terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama. Keempat terdakwa terbukti melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan Pasal 406 KUHP tentang merusak dan menghancurkan barang orang lain.
Baca Juga: Pria Papua Dihukum Adat Rp 1 M dan 100 Ekor Babi Setelah Istri Ditemukan Jadi Tengkorak
Di samping itu, keempat terdakwa juga dijerat Pasal 181 KUHP tentang menguburkan jenazah untuk menyembunyikan kematian.
Sebagai informasi, kasus ini mencuat ketika polisi mengungkap adanya kasus mutilasi empat warga Nduga pada 22 Agustus 2022. Modus kejahatannya, para pelaku berpura-pura menjual senjata api dan ketika para korban datang dengan membawa uang Rp 250 juta, mereka dibunuh dan dimutilasi.
Keempat jenazah yang dimasukan dalam enam karung dibuang oleh para pelaku di Sungai Kampung Pigapu, Distrik Iwaka.
Kasus mutilasi tersebut juga mendapat perhatian Presiden Joko Widodo, Panglima TNI, hingga Komisi I DPR RI.(*)