Kaimana – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Manokwari menggandeng Kejaksaan Negeri Kaimana dan Pemerintah Kabupaten Kaimana dalam menggelar Sosialisasi Terpadu Program Jaminan Sosial Kesehatan dan Pemeriksaan Kepatuhan bagi Badan Usaha Milik Negagara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dan badan usaha swasta di Kabupaten Kaimana.
Kegiatan ini bertujuan memastikan seluruh badan usaha patuh terhadap kewajiban kepesertaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bagi pekerjanya, sebagaimana diatur dalam perundang-undangan.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Manokwari, dr. Dwi Sulistyono Yudo menyampaikan pentingnya pemahaman pemberi kerja terkait prosedur dan manfaat program JKN, serta kewajiban mendaftarkan pekerja. Ia menegaskan bahwa Kabupaten Kaimana telah menjadi salah satu daerah di Papua Barat yang mencapai Universal Health Coverage (UHC), dengan lebih dari 98% penduduknya terdaftar sebagai peserta aktif JKN.
“Kaimana adalah daerah yang luar biasa. Pemda menunjukkan komitmen penuh dengan terus mengalokasikan anggaran APBD setiap tahun untuk membantu masyarakat yang belum terdaftar. Bila ada masyarakat yang belum memiliki JKN, cukup lapor ke dinas terkait, dan hari itu juga bisa langsung aktif. Namun hari ini, kita hadir untuk memastikan agar pelaku usaha juga turut patuh mendaftarkan pekerjanya sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Dwi.
Senada dengan itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kaimana, Onneri Khairoza, S.H., M.H., menegaskan komitmen institusinya sebagai Jaksa Pengacara Negara dalam mendukung penegakan hukum atas pelaksanaan Program JKN, khususnya untuk memastikan kepatuhan badan usaha terhadap regulasi.
“Kejaksaan Negeri Kaimana akan terus mengambil langkah strategis sesuai Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 dalam mengoptimalkan Program JKN. Kegiatan ini adalah wadah utama untuk mengedukasi pelaku usaha tentang aspek hukum JKN. Kami mengajak seluruh peserta untuk terbuka, memberikan data yang akurat dan bertanggung jawab dalam mendukung proses pemeriksaan yang akan dilakukan,” tegasnya.
Bupati Kaimana, Drs. Hasan Achmad, M.Si., dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas capaian bersama dalam mendukung JKN. Ia menyatakan bahwa capaian UHC Kabupaten Kaimana merupakan buah dari kerja keras semua pihak, termasuk badan usaha.
“Jaminan sosial kesehatan adalah hak dasar warga negara. Pemerintah Kabupaten Kaimana telah menerima penghargaan UHC Award dari Wakil Presiden pada 2024, dan kita targetkan bisa mempertahankannya di tahun ini. Namun tentu tidak bisa hanya bergantung pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Darah (APBD). Kami mengajak semua badan usaha untuk patuh mendaftarkan pekerjanya, membayar iuran tepat waktu, dan aktif bersosialisasi dengan pekerja tentang hak dan kewajiban JKN,” ungkap Bupati Kaimana.
Ia juga mengingatkan agar badan usaha yang masih mendaftarkan pekerjanya sebagai Penerima Bantuan Iuran (PBI) segera mengalihkan tanggungan ke badan usaha sesuai regulasi yang berlaku.
Kegiatan ini menandai komitmen kuat antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan BPJS Kesehatan dalam mengawal program strategis nasional demi memastikan perlindungan kesehatan menyeluruh bagi masyarakat Kaimana. (SM)