MANOKWARI – DPRD Manokwari menginisiasi lahirnya Perda baru untuk menggantikan Perda Nomor 5 Tahun 2006 tentang Miras. Namun Komisi A sebagai pihak yang menginisiasi belum mengajukan ranperda tersebut untuk dibahas.
Wakil Ketua DPRD Manokwari, Bons Rumbruren, mengatakan karena belum diusulkan untuk dibahas, sehingga tidak dapat dibahas pada masa sidang III.
“Kemungkinan di masa sidang III ini mungkin tidak bisa kita bahas karena ini sudah di akhir tahun. Mungkin nanti di tahun 2022 mungkin di masa sidang I pembahasan Perda non-APBD baru mungkin bisa dibahas,” ujar Rumbruren.
Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Manokwari, Masrawi Ariyanto, mengatakan terkait Perda Miras sempat dibahas di Komisi A, namun waktunya sangat mendesak, sehingga pengusulannya dipending.
“Persoalan terkait waktu yang mendesak karena kemarin membahasnya terlambat di masa sidang III, kemudian anggaran yang terbatas mengingat Perda Miras ini memang memerlukan fokus yang lebih dalam karena cukup sensitif. Berdasarkan konsultasi Komisi A dengan staf ahli DPRD, dulu Perda Nomor 5 Tahun 2006 itu memakan waktu tiga tahun baru disahkan. Sedangkan yang kemarin kita usulkan itu memang kesannya terburu-buru, tapi kita pending dulu untuk kemudian masuk pada tahun berikutnya,”ujar Masrawi.
Rencananya, kata dia, perda itu akan digulirkan tahun 2022 agar persiapan cukup matang karena perda tersebut cukup esensial dan sensitif.
“Karena pengalaman-pengalaman yang sebelumnya itu pelibatannya cukup massif, tokoh masyarakat, tokoh agama. Jadi kendalanya kkarena rentang waktu yang sangat pendek dengan jadwal DPRD yang sangat padat. Jadi untuk perda yang muatannya lebih sensitif kemudian lebih krusial kita lebih berhati-hati. Karena pelibatan tidak melibatkan dari sektor tertentu saja, semuanya harus terlibat karena ini perda yang sensitif. Tidak gampang menetapkan perda itu, sedikit berat makanya kita pending supaya memberikan waktu yang cukup bagus dan kita juga tidak mau disalahkan. Semuanya clear, matang baru nanti kita tetapkan,” tandasnya. (SM7)