MANOKWARI – Komisi B DPRD Kabupaten Manokwari bersama perangkat daerah terkait membahas draf Ranperda Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima (PKL) serta Ranperda Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat, Sabtu (20/6). Dua Ranperda tersebut dipandang penting guna meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dan melindungi masyarakat adat.
Ketua Komisi B DPRD Manokwari, Aloysius Siep, mengatakan, komisi yang dipimpinnya mendorong Ranperda Penataan dan Pemberdayaan PKL karena selama ini PKL tertib. Jika tertib, katanya, dapat diketahui sumbangsih para PKL terhadap PAD Kabupaten Manokwari.
“Saat ini tidak ada aturan, sehingga banyak sekali usaha-usaha yang bermunculan. Ini juga terkait dengan izin mendirikan bangunan,” sebutnya kepada wartawan, Sabtu (20/6/2020).
Menurutnya, jika sudah ditertibkan, PKL bisa memberikan sumbangsih terhadap peningkatan PAD dan perangkat daerah terkait juga memberikan perhatian dengan memberikan modal pengembangan usaha kepada PKL yang membutuhkan.
Sedangkan untuk Ranperda Perlindungan Masyarakat Adat, Siep juga melihatnya sangat penting. Sebab, meski ada aturan yang menyatakan bahwa hutan dan air milik negara, namun di daerah ada masyarakat adat yang mendiaminya.
“Oleh karena itu, barang tersebut bukan barang tak bertuan, sesungguhnya ada, sehingga beberapa suku yang lebih spesifik di Manokwari ini perlu diatur, dalam arti ini milik si ini atau ini bagian ini,” sebutnya.
Dengan demikian, lanjut Siep, jika nanti ada investor yang ingin menanamkan modal atau pemekaran kampung atau kota, tidak akan menjadi perdebatan.
“Kalau bagian-bagian ini tidak ada, tetap satu akan klaim ini dia punya, ini dia punya,” katanya.
Selain menghindari saling klaim, menurut Siep, Ranperda tersebut untuk melindungi masyarakat adat. Jika Ranperda itu sudah disahkan, maka menjadi payung hukum untuk melindungi masyarakat adat.
“Contohnya, ketika ada investasi orang sudah tahu ini ada orangnya,” tambahnya.
Selanjutnya, kata dia, pembahasan berikut akan melibatkan para kepala suku pemilik hak ulayat di Kabupaten Manokwari.
“Karena ini berhubungan langsung dengan mereka yang mempunyai hak ulayat,” tukasnya. (SM7)