KONI Papua Barat 3 tahun Dapat Hibah Rp227 Miliar, LPJ Tidak Sesuai

MANOKWARI – Penyidik Tipidkor Ditreskrimsus Polda Papua Barat telah melakukan penyelidikan terhadap Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Papua Barat.

“Dalam kasus KONI Papua Barat, telah dilakukan pemeriksaan saksi-saksi sebanyak 30 orang dengan pengumpulan sejumlah dokumen penting terkait hibah KONI,” kata Direksirmsus Polda Papua Barat, Kombes Pol Romylus Tamtelahitu kepada wartawan di Manokwari.

Bacaan Lainnya

Ia mengatakan,setelah 90 hari proses penyelidikan berjalan, maka Senin 12 Desember 2022 telah dilaksanakan gelar perkara yang hasil rekomendasinya adalah perkara KONI telah ditingkatkan statusnya dari tahap Penyelidikan ke Tahap Penyidikan.

“Kasus KONI ini kita fokus penyidikannya adalah Dana Hibah KONI TA 2019, 2020 & 2021 dengan nilai Anggaran Rp 227.495.122.000,”katanya.

Selain itu,berdasarkan sprint penyidikan pada tanggal 13 Desmber 2022 maka penyidik telah berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Papua Barat dengan menerbitkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) tertanggal 14 Desember 2022.

“Tentu saja, peningkatan proses hukum dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan didasarkan atas telah diperolehnya lebih dari 2 alat bukti oleh penyidik. Dan temuan indikasi kerugian keuangan negara nya mencapai angka milyaran,”jelasnya.

Berdasarkan fakta-fakta diketahui, KONI Papua Papua Barat dalam kurun waktu Tahun 2019, 2020 dan 2021 telah mendapatkan dana Hibah Pemrov Papua Barat sebesar Rp. 227.495.122.000,- yaitu Tahun 2019 sebesar Rp60.000.000.000, Tahun 2020 sebesar Rp99.995.122.000 dan Tahun 2021 sebesar Rp67.500.000.000.

Penyidik Tipidkor Polda berhasil mengungkap terdapat belanja dan kegiatan dalam pertanggungjawaban (LPJ) KONI Papua Barat yang tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya dan tidak disertai dengan bukti pendukung yang sah dan lengkap.

Baca Juga:  Polisi Sita Sejumlah Dokumen dan Aset Milik Tersangka Korupsi Hibah KONI Papua Barat

Sehingga tidak sesuai dengan Permendagri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 13 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 Tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

Pasal yg diterapkan dalam perkara ini adalah Pasal 2 ayat (1) UU RI No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dan di tambah dengan UU RI No. 20 tahun 2001 Ancaman hukumannya adalah paling singkat 4 tahun penjara dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit senilai Rp200.000.000 dan paling banyak senilai Rp1.000.000.000

Pasal 3 UU RI No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dan di tambah dengan UU RI No. 20 tahun 2001 ancaman hukumannya adalah paling singkat 1 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara dan atau denda paling sedikit sebesar Rp50.000.000 dan paling banyak sebesar Rp1.000.000.000.

“Terkait siapa tersangkanya, penyidik masih terus melakukan pendalaman dengan prinsip due process of law sehingga melalui mekanisme gelar perkara akan dapat ditentukan pihak yg dapat diminta pertanggungjawaban,”pungkasnya. (SM)

Pos terkait