MANOKWARI – Jelang pemiliham Bupati dan Wakil Bupati Manokwari tahun 2020, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Manokwari melantik Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP), Sabtu (18/7/2020) sekira pukul 10.00 WIT.
Pelantikan 505 orang PPDP Kabupaten Manokwari itu dilaksanakan di halaman kantor KPU Kabupaten Manokwari, dipimpin langsung ketua KPU Manokwari, Abdul Muin Salewe.
Dalam arahannya, Muin menekankan pentingnya data dalam pemilihan ini. Sebab, suksesnya pemilihan kepala daerah nanti akan sangat bergantung pada validasi data pemilih. Tidak hanya itu, data pemilih juga tentu dibutuhkan sebagai barometer dalam memenuhi logistik pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati 9 Desember 2020 mendatang, mulai dari surat suara, hingga kotak suara.
“Perlu saya sampaikan bahwa, pemilu tidak akan jalan, tanpa adanya pemilih. Apa artinya, tahapan dalam pemilu baik legislatif maupun kepala daerah semua berawal dari pemilih. Sebab logistik kami adakan apabila ada berapa pemilih,” terang Ketua KPU Manokwari.
Lanjutnya, pada pemilihan kepala daerah kali ini berbeda dengan pilkada sebelumnya. Mengingat, pelaksanaan pilkada tahun 2020 ini diwarnai bencana non alam yakni Covid-19. Kata Muin, masa pandemik Covid-19 ini bukan menjadi halangan bagi pihak penyelenggara dalam hal ini KPU dan jajarannya untuk menunda pelaksanaan pilkada tersebut. Namun situasi ini harus menjadi sebuah prestasi dalam sejarah pemilihan umum, yang harus di tuntaskan.
“Pemilu kali ini merupakan sejarah kedua. Yang mana di sejarah pertama pileg dan pilpres dijadikan satu. Dan yang keduanya kali ini, bagaimana kita melaksanakan tahapan dan penyelenggaraan pemilu pada masa pandemic Covid-19,” tandasnya.
Diakhir arahannya, Ketua KPU Manokwari kembali mengingatkan seluruh petugas PPDP yang baru saja dilantik, agar tetap menerapkan protokol kesehatan seperti yang di amanatkan dalam PKPU Nomor 6 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan Dalam Kondisi Bencana Non Alam Corona Virus Disiase 2019 (Covid-19).
“Titipan dari KPU RI, dalam proses mencoklit, kita juga sosialisasikan tata cara penggunaan masker dengan 3 langkah, yakni diangkat, ditempelkan, dan dipasang,” tutup Muin. (SM3)