MANOKWARI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua Barat, siap menghadapi sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU), yang di ajukan 1 calon anggota Legislatif DPD dan 9 Partai peserta Pemilu tahun 2019.
Hal tersebut diketahui saat tim hukum KPU Papua Barat melakukan registrasi di Mahkamah Konstitusi, beberapa waktu lalu.
Ketua KPU Papua Barat, Amus Atkana yang di temui mengatakan kalau pihaknya kini tengah mengumpulkan dan melengkapi seluruh berkas perkara, sebagai jawaban atas gugatan yang di ajukan pemohon.
Selain barang bukti fisik, KPU Papua Barat juga telah membentuk sebanyak 6 tim hukum internal, yang akan bertugas untuk mengawal jalannya proses hukum bagi masing-masing Kabupaten di MK nanti.
” Tim hukum dari Sekretariat, yang hanya membantu koordinasi dan memperlancar komunikasi dari MK ke Kabupaten Kota,” ucap Amus Atkana, Kamis (4/7).
Mengingat jadwal sidang PHPU untuk KPU Papua Barat yang semakin dekat, maka KPU Papua Barat telah melaksanakan bimbingan teknis, guna mempersiapkan alat bukti dan jawaban atas gugatan para pelapor.
Mengenai pengiriman alat bukti, Amus mengaku akan di bicarakan dengan tim yang nanti bersama-sama ke Mahkamah Konstitusi.
“Sesuai jadwal kita Papua Barat sidang tanggal 11 Juli mendatang, maka tim hukum kami sudah siap, dan berkas perkara fisik ada di kita. Untuk kirimnya, ada sistem yang kami atur,” jelas Ketua KPU Papua Barat.
Perlu diketahui dari 10 gugatan yang di layangkan ke Mahkamah Konstitusi (MK), diantaranya 1 calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD),
Untuk 9 gugatan lainnya yakni di Kabupaten Wondama oleh Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Kabupaten Manokwari ada Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Kabupaten Pegunungan Arfak ada Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra).
Sedangkan gugatan terhadap KPU Provinsi yakni, di Kabupaten Maybrat ada Partai Demokrat, Gerindra dan Golkar, dan Kota Sorong juga ada Partai Demokrat. (SM3)