MANOKWARI – Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Kabupaten Manokwari Tahun Anggaran 2023 telah disepakati oleh DPRD dan Pemkab Manokwari. Atas kesepakatan itu, Pemkab memberikan apresiasi kepada pihak legislatif.
“Saya mengucapkan selamat dan apresiasi kepada pihak legislatif yang telah bersama-sama dengan tim anggaran pemerintah daerah (TAPD) telah menyelesaikan salah satu kewajiban konstitusional yaitu melaksanakan pembahasan materi KUA-PPAS APBD Kabupaten Manokwari Tahun Anggaran 2023,” ujar Sekda Manokwari, drg. Henri Sembiring dalam sambutannya ketika mewakili Bupati Manokwari pada pemutupan sidang paripurna DPRD Manokwari terkait KUA-PPAS APBD Kabupaten Manokwari Tahun Anggaran 2023, Senin (28/11/2022).
Hasil akhir dari pembahasan dokumen KUA-PPAS, kata Sembiring, melahirkan kesepakatan bersama antara pihak dewab dengan Pemkab Manokwari. Hal itu ditandai dengan ditandatanganinya nota kesepakatan KUA-PPAS APBD Kabupaten Manokwari Tahun Anggaran 2023.
Menurut Sembiring, penyusunan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2023 merupakan agenda perencanaan pembangunan yang wajib mengacu dan diselaraskan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun Anggaran 2023.
Baca Juga: Tekan Angka Pengangguran, Pemkab Manokwari Beri Pelatihan bagi 50 Calon Tenaga Kerja
“Oleh karena itu, apa yang menjadi kesepakatan antara pihak legislatif dan eksekutif terkait KUA-PPAS Tahun Anggaran 2023 diharapkan tidak keluar dari koridor yang telah ditetapkan dalam RPJMD Kabupaten Manokwari,” tukas Sembiring. (SM7)