Kuasa Hukum ES Desak Polisi Usut Pelaku Pembuat Akun Fake dan Penyebar Postingan Rasis

ujaran kebencian
Saksi ES didampingi kuasa hukum saat pemeriksaan belum lama ini terkait ujaran kebencian.

MANOKWARI – Penyidik Polres Manokwari telah menemukan titik terang ujaran rasis yang menyebabkan aksi demo di Manokwari Papua Barat.

“Sebagai Advokat dan Kuasa Hukum dari saudari MLH atau Echy yang pernah diduga sebagai pemilik akun penyebar ujaran kebencian menurut hukum, dengan penuh hormat menyampaikan terima kasih kepada Kapolres Manokwari AKBP Parasian Herman Gultom dan Wakapolres Kompol Agustina Sineri serta Kasat Reskrim Iptu Arifal Utama yang telah bekerja keras dengan melakukan pemeriksaan rutin terhadap klien kami maupun saksi lain serta ahli cyber crime dan ahli digital forensik maupun ahli bahasa,”kata Yan Warinussy, Selasa (15/03/2022).

Bacaan Lainnya

Yan menyebut, Kesemuanya itu dilakukan oleh pihak Polres Manokwari untuk mengetahui siapa sesungguhnya “aktor” yang telah membuat postingan kata-kata bernada ujaran kebencian bahkan rasisme tersebut dan mengupload di akun Instagram hingga sempat menghebohkan warga kota Manokwari dan sekitarnya di akhir Februari 2022 lalu.

“Terbukti bahwa klien kami, Echy bukan pemilik akun Echy Merce tersebut. Bahkan klien kami Echy selaku pemilik akun Facebook Echy Serme terakhir kali login ke Facebook pada bulan Januari 2022. Sedangkan postingan history Instagram yang beredar di Facebook itu terjadi pada tanggal 26 Februari 2022,” ujarnya.

“Karena itu dapat dipastikan klien kami MLH atau Echy selaku pemilik asli akun Echy Serme bukanlah pelaku yang memposting history bernada ujaran kebencian itu, ” Samsung Yan.

Kapolres Manokwari sendiri kata Warinussy, sudah menyatakan bahwa pemeriksaan terhadap kliennya MLH atau Echy sudah selesai. Untuk itu selaku Kuasa Hukum MLH atau Echy Warinussy menyampaikan terima kasih untuk kerja keras Kapolres Manokwari dan seluruh jajarannya dalam mengungkap kebenaran materil dari dugaan Tindak Pidana ini.

Baca Juga:  Bupati Hermus: Pelantikan Pejabat Dilakukan secara Objektif karena Mengedepankan Profesionalisme

“Kami berharap Kapolres Manokwari dapat terus mengejar hingga menemukan siapa sesungguhnya pelaku yang telah bertindak meniru (fake) akun milik klien kami lalu membuat postingan yang seakan-akan berasal dari diri klien kami yang saat itu sedang berada di wilayah Wapoga, Kabupaten Waropen, Provinsi Papua yang tidak terjangkau signal Telkomsel.” tegasnya.

Siapapun pelaku tersebut, kami menyerahkan kepada pihak Polres Manokwari untuk menyidik hingga menetapkan sebagai tersangka dan memproses secara hukum demi mempertanggung-jawabkan perbuatannya tersebut secara hukum.

“Bukan saja si pelaku peniru (fake) akun milik klien kami saja, tapi juga si penyebar pertama postingan bernada ujaran kebencian dan rasis tersebut mesti diproses sesuai hukum yang berlaku. (SM)

Pos terkait