JAYAPURA, – Pertanyaaan apakah saksi pernah digoda penggugat yang dilontarkan Heryanto SH, Kuasa Hukum Penjabat Gubernur Papua Barat Komjen Pol (Purn) Drs. Paulus Waterpauw,M.Si dinterupsi Kuasa Hukum Sugiyono. Pertanyaan Heriyanto SH kepada Bendahara Iriana yang merupakan saksi yang dihadirkan tergugat, buat ruang persidangan jadi riuh.
“Interupsi pimpinan,” kata kuasa hukum Sugiyono terkait pertanyaan tersebut. Ketua Majelis Hakim Jusak Sidar, SH pun menengahi dan menurutnya karena sudah dalam laporan yang disampaikan ke hakim.
Sidang lanjutan ini merupakan tambahan bukti dan pemeriksaan saksi dari tergugat dalam sidang gugatan eks Kepala Inspektorat Papua Barat, Sugiyono yang terdaftar di PTUN Jayapura Papua pada 2 Mei 2023 dengan nomor perkara: 11/G/2023/PTUN JPR.
Dimana Penjabat (Pj) Gubernur Papua Barat, Komjen Pol (Purn) Drs. Paulus Waterpauw.,M.Si digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura oleh eks Kepala Inspektorat Papua Barat, Sugiyono. Gugatan Sugiyono telah melewati tahap pemeriksaan pendahuluan pada 3 Mei 2023. Sidang yang dimulai pukul 13.00 WIT berakhir pukul 14.00 WIT dipimpin Jusak Sinda.SH, Dony Poja. SH, Yusuf Klemen SH.
Kuasa Hukum Pj Gubernur Papua Barat, Heriyanto SH, menegaskan hari ini kami hadirkan 7 saksi yang kesemuanya dari Inspektora Papua Barat, namun oleh hakim minta tiga orang saksi saja yaitu Korinis Aibini yang merupakan Pj Kepala Inspektorat , Iriana Aplena (Bendahara), Mena Azhar (Irban II PB).
“Dimana mereka ini sebenarnya curhat ke hakim , cuma hakim membatasi beberapa hal. Tapi itu tak apa nanun intinya karena bagian dari proses kerja tim evaluasi adalah rekam jejak termasuk masukan dari masyarakat. Saya yakin masukan kepada tim evaluasi adalah mungkin dari kawan-kawan pegawai di inspektorat makanya kami hadirkan, “ujarnya
Kata dia, sidang hari ini berjalan cukup baik yaitu bicara fakta soal kinerja dari penggugat yaitu Sugiono, dan yang kedua bicara soal perilaku dan pencapaian target keinginan dalam sidang ini tercapai.
“Jadi kita ingin mengatakan bahwa ada pekerjaan yang tidak benar dilakukan inspektur. Yang kedua adalah seperti yang hakim jelaskan bagaimana soal prosedur, surat menyurat apakah sudah ada ijin menteri dan kapan dikirimkan itu dari sekertariat tim evaluasi, ini mereka yang menjelaskan karena beliau yang membuat surat. Juga ada tim evaluasi yang dibentuk Bapak Gubernur dimana tim evaluasi berjumlah tiga orang untuk penjabat yang lebih 5 tahun yaitu Kakanreg Regional BKN Wilayah XIV Papua Barat, Pj Sekda dan Asisten II. Ini karena pembentukan tim evaluasi tidak boleh dibawah minimal setara atau diatasnya.
Evaluasi
Yang dilakukan Pj.Gubernur Papua Barat mendobrak masa lalu yang tidak berani melakukan evaluasi pejabat yang melebihi 5 tahun. KASN melalui surat Edaran B-245 Tahun 2019 sudah mengingatkan Evaluasi Pejabat yang sudah melebihi 5 tahun. Jadi yang dilakukan Pj.Gubernur Papua Barat adalah melaksanakan Ketentuan Pasal 117 Undang-Undang (UU) Aparat Sipil Negara (ASN).
Dikatakan, kebetulan Sugiyono ini sudah menjabat sejak 2016 sebagai inspektur dan sebenarnya dia sudah melebihi dari ketentuan pasal 117 UU ASN yang mana jabatan pimpinan tinggi hanya dapat diduduki maksimal 5 tahun. Makanya ada surat edaran KSN yang menyatakan bahwa kalau 5 tahun maka segala keputusan yang diambil diputuskan menjadi tidak sah, sehingga pejabat yang lebih dari 5 tahun harus dilakukan evaluasi.
Ini supaya didapatkan keputusan apakah pejabat yang bersangkutan akan diperpanjangan dalam jabatan yang sama atau diperpanjang dalam jabatan lain atau akan dilakukan demosi.
“Untuk inspektur kenapa tidak didemosi, kebetulan yang bersangkutan berusia 58 tahun, kalau didemosi yang bersangkutan langsung pensiun. Sedangkan tim evaluasi tidak merekomendasikan yang bersangkutan pada jabatan yang sama,”ujarnya. (Rls)