MANOKWARI, – Pemkab Manokwari akan membuat peraturan daerah (Perda) untuk memberikan perlindungan terhadap anak-anak. Hal ini dilakukan mengingat tingginya kasus kekerasan seksual terhadap anak-anak di Kabupaten Manokwari.
“Nanti dari aspek kebijakan, pemerintah daerah juga akan melindungi anak-anak dengan peraturan daerah, terutama perlindungan anak. Untuk perempuan saya kira sudah, sekarang bagaimana undang-undang untuk perlindungan anak-anak kita, terutama dengan Perda,” kata Bupati Manokwari, Hermus Indou, Jumat (05/08/2022).
Menurut Hermus, melindungi anak-anak bukan hanya tugas pemerintah dan pihak kepolisian. Harus ada kerja sama dari semua pihak mulai dari orangtua, pemerintah, aparat kepolisian, dan semua stakeholders terkait.
Selain itu, lanjut Hermus, semmua innstitusi pendidikan harus turut terlibat dalam upaya melindungi anak-anak dari kekerasan seksual.
“Nanti juga dari pihak sekolah, semua institusi pendidikan kita di Manokwari kita berharap ada peningkatan kapasitas dan pemahaman untuk kemudian memberikan perlindungan kepada anak-anak kita,” katanya.
Hermus menambahkan, kekerasan seksual terhadap anak di Manokwari menjadi isu yang akan dikoordinasikan dan dibahas bersama semua pihak terkait. Koordinasi dilakukan untuk memastikan langkah-langkah dalam penanganan kasus kekerasan seksual terhadap anak-anak di Kabupaten Manokwari.
“Saya kira ini akan nenjadi isu yang akan dibahas dan dikoordinasikan dengan semua pihak dalam waktu yang segera untuk memastikan langkah-langkah kebijakan dari Pemkab Manokwari bekerja sama dengan pihak lain agar masalah pencabulan (terhadap anak-red) bisa diselesaikan,” tandas Hermus. (SM7)