MANOKWARI – Kasus dugaan korupsi belanja tambahan penghasilan berdasarkan kelangkaan profesi jasa penunjang pendidikan bagi PNS dan Non PNS di Dinas Pendidikan Kota Sorong, berkasnya dinyatakan lengkap (P21) oleh penyidik Jaksa.
Kepala Kejaksaan Negeri Sorong, Erwin Saragih SH MH mengatakan, penyidiknya telah menerbitkan P21 atas kasus dugaan Tipikor itu.
“Dua orang yang kita tetapkan sebagai tersangka, PK sebagai mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Sorong dan Bendaharanya, AP, ” kata Kajari Sorong.
Kajari mengatakan, pembayaran atas jasa penunjang pendidikan bagi PNS dan non PNS pada Dinas Pendidikan Kota Sorong tahun 2019 berasal dari Dokumen Pelaksanaan Perubahan SKPD Nomor 1.01.-01-01-00-00-5-1,
sebesar Rp11.662.800.000, dengan rincian Jasa Penunjang Pendidikan PNS sebesar Rp2.680.000.000, dan jasa penunjang pendidikan Non PNS sebesar Rp8.982.000.000.
Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPPA SKPD) nomor : 1.01.-01-01-00-00-5-1, terdapat tambahan penghasilan berdasarkan kelangkaan profesi / jasa penunjang pendidikan (Otsuka) sebesar Rp11.662.800.000, dengan rincian Jasa Penunjang Pendidikan PNS sebesar Rp. 2.680.000.000, dan jasa penunjang pendidikan Non PNS sebesar Rp 8.982.000.000.
“Bahwa pada tanggal 10 Desember 2019, tersangka “PK” selaku Kepala Dinas Pendidikan Kota Sorong tahun 2019 menandatangani surat pernyataan tanggung jawab berupa menyatakan bahwa kelengkapan dokumen belanja tambahan penghasilan berdasarkan kelangkaan profesi jasa penunjang PNS dan Non PNS/Honorer tahun 2019 senilai Rp11.662.800.000,-.” ucapnya.
Kemudian pada tanggal 20 Desember 2019 tersangka “AP” melakukan penarikan uang sebanyak 2 kali senilai Rp11.689.477.500, berdasarkan rekening giro Dinas Pendidikan Kota Sorong pada Bank Papua Cabang Sorong.
Bahwa PPTK sdri. “TA” dan Bendahara Kegiatan sdri “RM”, membuat Daftar Rekapitulasi Jasa Penunjang Pendidikan Guru Honor/ Kontrak Non PNS tahun anggaran 2019 sebanyak 32 TK dengan jumlah 115 guru senilai Rp985.500.000,-. Namun dari daftar rekapitulasi yang di buat oleh PPK sdri “TH” dan bendahara pengeluaran sdri “RM” diakui oleh sebagian kepala sekolah dan guru guru bukan tanda tangan mereka.
“Tanda tangan mereka di palsukan. Begitu pun dengan Daftar Rekapitulasi Jasa Penunjang pendidikan SD tahun 2019 sebanyak 76 Sekolah Dasar dengan jumlah 610 Guru senilai Rp5.490.000.000,- yang di buat dan ditanda tangani oleh PPK sdri “TA” dan bendahara kegiatan sdri “RM” diakui oleh sebagian kepala sekolah dan guru bukan tanda tangan mereka” tuturnya. (SM)