Masa Jabatan MRP Papua Barat Berakhir November 2022

Ketua MRP Papua Barat, Maxsi Nelson Ahoren.

MANOKWARI – Masa Jabatan Keanggotaan Majelis Rakyat Papua Barat MRPB Periode 2018-2022 akan berakhir November 2022.

Ketua Majelis Rakyat Papua Barat MRPB, Maxsi Nelson Ahoren mengatakan, pihaknya pada prinsipnya tetap mematuhi ketentuan yang di tetapkan berdasarkan UU Nomor 21 yang diubah menjadi UU Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus.

Bacaan Lainnya

“Masa jabatan Keanggotaan MRPB akan berakhir 2 November 2022, pada prinsipnya kami mematuhi ketentuan yang ada,” kata Maxsi Nelson Ahoren.

Menurutnya, dalam amanah UU Ototnomo Khusus, tata cara pemilihan Anggota MRP diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi (Perdasi)

“Sampai saat ini kami belum dapat Perdasi tersebut, sebab tata cara Pemilihan Anggota MRPB didasarkan pada ketentuan itu yang diatur dalam UU Otsus,” ungkapnya.

Dia juga menyebut, bahwa Pemilihan Anggota MRP dilakukan bersamaan dengan Provinsi Papua.

“MRP Papua sampai saat ini juga belum melakukan persiapan baik dari sisi Perdasi maupun segi pembiayaan. pemilihan ini kan harus bersamaan, tidak mungkin satu di lakukan pemilihan dan satu lagi tidak,” tuturnya.

Maxsi menyebut pihaknya telah menyampaikan hal ini kepada Presiden dan juga Menteri Dalam Negeri.

“Kami telah menyampaikan sebelumnya bahwa kalau boleh Pemilihan MRP ini dilakukan bersamaan dengan Pemilihan DPR Otsus, itu saran yang sudah kami sampaikan kepada Presiden, Mendagri dan Menkopolhukam,” katanya

Bahwa saat itu saran yang di sampaikan oleh MRP telah disetujui oleh Menteri Dalam Negeri,

“Saat pertemuan dengan Presiden, Menteri Dalam Negeri saat itu menyampaikan bahwa masa jabatan MRP Papua dan Papua Barat itu nanti di perpanjang sehingga akan dilakukan pemilihan bersamaan dengan DPR Otsus dan DPRK” tutur Maxsi.

Baca Juga:  Penangkapan Oknum Sipir Lapas Sorong, Ayorbaba : Saya Tidak Toleransi

Berdasarsarkan UU Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus Papua, pada pasal 24 ayat bahwa pemilihan anggota MRP dilakukan oleh anggota Masyarakat Adat, Masyarakat Agama dan Masyarakat Perempuan. Pada Ayat 2 Tata Cara Pemilihan sebagaimana dimaksud di ayat 1 ditetapkan dengan Perdasi berdasarkan Peraturan Pemerintah. (SM)

Pos terkait