MANOKWARI – Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Manokwari kini melakukan penataan aset-aset tidak bergerak, yakni kendaraan dinas. Penataan dilakukan karena ada pejabat yang sudah pensiun, pindah ke pemerintah provinsi atau daerah lain tapi masih menguasai kendaraan dinas Pemkab Manokwari. Di samping itu, ada juga anggota DPRD yang sudah selesai masa baktinya, tapi belum mengembalikan kendaraan dinas.
Kepala BPKAD Kabupaten Manokwari, Ferry Lukas, mengatakan aset-aset Pemkab Manokwari sementara ditata, sehingga ada pembenahan-pembenahan yang dilakukan. Penataan harus dilakukan karena menjadi temuan BPK pada tahun-tahun sebelumnya.
“Saat ini kami sedang menata untuk semuanya bisa kembali normal, terutama aset-aset yang bergerak. Ada pejabat yang sudah pensiun itu juga masih membawa aset-aset tersebut dan juga ada anggota DPRD yang sebenarnya sudah selesai masa bakti tapi masih membawa aset tersebut. Ada juga yang mutasi ke provinsi. Ada juga kendaraan yang di-dum, tapi sampai saat ini mereka belum menyelesaikan pertanggungjawaban pembayaran untuk diddum. Itu yang sedang kami tata saat ini,” ungkap Ferry Lukas di ruang kerjanya, Senin (08/11/2021).
Pihaknya, kata Ferry Lukas, telah membuat surat untuk menarik kendaraan-kendaraan tersebut. Dikatakannya ada sekitar 60 kendaraan dinas yang harus ditarik.
Di antara 60 kendaraan yang harus ditarik itu, menurut Ferry Lukas, setelah diseleksi masih dikuasai oleh pejabat yang dimutasi ke tempat tugas baru yang masih di lingkup Pemkab Manokwari. Karena itu, pihaknya menyarankan agar kendaraan tersebut ikut dimutasi ke tempat tugas pejabat yang menguasainya.
Di antara 60 kendaraan itu juga, lanjut Ferry Lukas, ada kendaraan yang sudah didum, namun belum dilunasi. Oleh sebab itu, pihaknya akan membuat peraturan bupati terkait batas waktu pelunasan kendaraan yang didum.
“Misalnya dua tahun. Kalau dua tahun tidak dilunasi ya kita terpaksa tarik. Itu rencana kami akan buat peraturan seperti itu karena akan berdampak ke penerimaan daerah karena kami sudah masukkan itu sebagai target penerimaan di tahun-tahun tersebut tetapi tidak setor, berarti berdampak pada penerimaan. Oleh sebab itu, kami nanti buatkan aturan untuk memberikan batas waktu. Itu rencana kami,” sebutnya.
Menurut Ferry Lukas, tidak semua pejabat yang sudah pensiun menguasai kendaraan dinas. Ada pejabat yang begitu pensiun langsung menyerahkan kembali kendaraan dinas ke Pemkab Manokwari.
“Ada juga seperti itu. Itu sebetulnya yang maunya saya itu bisa menjadi contoh seperti begitu. Ada pejabat yang bisa melakukan seperti itu, itu sangat baik karena saat mereka sudah pensiun waktu serah terima sebenarnya dia langsung serahkan kendaraan itu. Itu kami berharap seperti begitu. Dan itu ada pejabat yang melakukan seperti itu,” ungkapnya lagi.
Untuk pejabat yang sudah pensiun atau pindah ke provinsi atau ke daerah lain tapi belum mengembalikan kendaraan dinas, Ferry Lukas mengatakan, pihaknya belum memberikan batas waktu untuk mengembalikan kendaraan. Namun pihaknya akan memberikan teguran.
Teguran, menurutnya, hanya akan diberikan tiga kali. Kalau sudah tiga kali diberikan teguran tapi tidak diserahkan, akan ditarik secara paksa.
“Menurut Pak Sekda seperti itu, kami akan menarik secara paksa. Karena itu pengaruh di opini (BPK) terutama untuk tahun-tahun berikut. Itu pun menjadi temuan dari tahun ke tahun, tidak akan berhenti selama belum dikembalikan. Tentu ada jalan untuk bisa diselesaikan, kami akan berusaha untuk diselesaikan. Jadi kami akan memberikan surat teguran dulu, dan yang terakhir itu penarikan paksa,” imbuhnya.
Mengenai target kapan semua kendaraan itu ditarik kembali, Ferry Lukas mengatakan, pihaknya baru menyampaikan surat teguran kedua, dan kini menunggu untuk memberikan teguran ketiga bila teguran kedua tidak diindahkan.
“Nanti kami akan menyampaikan itu. Kita berusaha jangan sampai ada penarikan paksa. Kami berharap dengan kesadaran, yang kami harapkan seperti itu,” tukasnya. (SM7)