MANOKWARI – Tidak ingin mendapat sanksi administrasi ketiga kalinya, perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit PT. Medco Papua Hijau Selaras mulai melakukan pengkajian pelaksanaan pengelolaan dan pemanfaatan limbah cair pabrik kelapa sawit melalui “Land Aplikasi”.
Sebelumnya, dari hasil temuan dilapangan, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Manokwari Dr. Yonadab Sraun membeberkan pada dokumen lingkungan hidup DLH, PT. Medco Papua Hijau pengelolaan pada Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL) dan buangannya dilakukan pada badan air sungai yang ada.
Hal itu tidak di anjurkan, sebab akan merusak ekosistem lingkungan, sehingga di harapkan pihak perusahan harus mengkaji kembali proses pengelolaan dan pemanfaatan limbah tersebut.
“Ini akan cemari kali, sungai dan tanah, sehingga menurunkankan kualitas lingkungan hidup yang berdampak pada kehidupan warga sekitar. Untuk itu, disarankan agar perusahaan melakukan kajian pengelolaan dan pemanfaatan limbah cair pabrik kelapa sawit dengan Land Aplikasi,” jelas Yonadab, Jumat (31/1/2020).
Sementara itu, Kepala Bidang Pengendalian pencemaran, kerusakan Lingkungan Hidup dan keanekaragaman Hayati, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Manokwari, Yohanes Ada Lebang, menjelaskan pengelolaan dan pemanfaatan limbah cair kelapa sawit dengan metode “Land Aplikasi” akan memberikan keuntungan ganda.
Pada tahapan kajian ini Pihak perusahaan telah menggelola dan memanfaatkan limbah cair pada luasan lahan sekitar 75 Ha, dan sedang ditanggani oleh 2 konsultan untuk diselesaikan dalam waktu segera karena telah berjalan setahun.
“Pihak perusahaan diharapkan lebih serius dan komitmen menyelesaikan kajian pengelolaan “Land Aplikasi” sesuai prosedur yang berlaku dan jika memungkinkan agar dilakukan revisi dokumen lingkungan hidup yang ada saat ini untuk menjamin kualitas lingkungan hidup dan menjamin keberlangsungan aktivitas perusahaan, karena tidak menutup kemungkinan akan dikeluarkan Sanksi administrasi ketiga maupun proses hukum,” tandas Lebang. (SM3)