MANOKWARI – Setiap warga yang karena urusan urgen harus keluar atau masuk Manokwari, wajib menunjukkan sertifikat vaksinasi minimal dosis pertama. Hal ini tertuang dalam Instruksi Bupati Manokwari tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro.
Kepala Bidang Pengendalian dan Pemberantasan Penyakit (P2P) Dinas Kesehatan Kabupaten Manokwari, Marthen Rantetampang, mengatakan syarat tersebut untuk mengeliminir penyebaran Covid-19.
“Di instruksi bupati sudah sangat jelas, ada larangan, ada persyaratan. Jadi kalau bepergian, tadi vaksinasi dipersyaratkan minimal dosis pertama. Ada sertifikatnya,” tegas Rantetampang di kantornya, Rabu (7/7/2021).
Orang yang melakukan perjalanan pun, lanjut dia, hasil pemeriksaan PCR-nya negatif.
“Kemudian sama sekali tidak bisa melakukan perjalanan kalau PCR positif, rapid antigen reaktif. Tidak boleh berangkat, tunda dulu. Kalau paksakan tadi cari cara sendiri dan dia bisa lolos, nah ini yang berbahaya. Pandemik tidak akan ada habisnya kalau ada manusia-manusia begitu,” tukasnya.
Syarat menunjukkan sertifikat vaksinasi ini, poin ketujuh hingga poin kesembilan Instruksi Bupati Manokwari tentang PPKM Berbasis Mikro. Instruksi Bupati Manokwari tentang PPKM Berbasis Mikro itu berlaku sejak 5 Juli 2021 hingga 20 Juli 2021. (SM7)