MANOKWARI – Pemerintah Kabupaten Manokwari, dalam hal ini Bagian Pertanahan, akan mengkaji kembali luasan tanah yang sempat dipalang oleh pemilik hak ulayat.
Lokasi tanah yang dimaksud adalah, Pekuburan Kristen pada Tempat Pemakaman Umum (TPU) Pasir Putih, Distrik Manokwari Timur.
Hal itu, disampaikan Kepala Bagian Pertanahan Setda Kabupaten Manokwari, Idham Malik, Kamis (8/8).
Idham menjelaskan, hingga kini pihaknya belum mengetahui dengan pasti, berapa jumlah luasan areal yang dimaksud, sehingga untuk pembayaran seperti yang di minta oleh pemilik hak ulayat, tidak semerta merta langsung di bayarkan, melainkan harus melalui prosedur yang berlaku.
Sebagai langkah awal, kata Idham, pihaknya telah mengajukan tuntutan itu dalam APBD Perubahan nanti.
“Untuk TPU Kristen yang bagian bawah itu memang kan sampai sekarang kami masih mencari data-data, dari periode ke periode tapi tidak dapat. Jadi itu tetap harus dibuka, dengan cara kami memberikan kompensasi. Kami sudah berupaya ajukan ke perubahan, mudah-mudahan bisa diterima,” ujarnya.
Secara perhitungan agraria, Idham mengaku nilai jual objek pajak (NJOP) saat ini berkisar pada angka Rp 128, sangat rendah dibandingkan permintaan pemilik hak ulayat yang mencapai Rp 2.500 per meter persegi, dari total luasan tanah kurang lebih ada 51.000 meter persegi.
Dirinya merasa permintaan pemilik hak ulayat telah melebihi nilai NJOP, sehingga kedepan akan ada koordinasi dengan pemilik hak ulayat, agar dapat menyesuaikan dengan NJOP yang berlaku.
“Sesuai surat yang kami terima, beliau minta Rp 2.500 per meter persegi, sedangkan di sana kan ada 51.000 meter persegi, kemudian NJOP kan hanya Rp 128, jadi nanti kami akan bicara, kira-kira mana yang tepat untuk di bayarkan,” tutup Idham. (SM3)