Pemuda 24 Tahun, Cabuli Bocah Di Bawah Umur

JM (tengah) pemuda 24 tahun saat digiring ke Polres Manokwari karena melakukan pencabulan anak dibawah umur. (Foto:SM3)

MANOKWARI – Seorang pemuda berinisial JM (24), harus berurusan dengan pihak Kepolisian, karena telah mencabuli seorang bocah yang masih di bawah umur.

Kapolres Manokwari, melalui Kasat Reskrim, AKP. Musa Jedi Permana, menjelaskan insiden tidak manusiawi itu menimpah bocah 14 tahun, pada Minggu (4/8) pekan kemarin, yang mana sebelum kejadian korban yang hendak mandi itu, diminta oleh pelaku untuk mengambil minyak kayu putih.

Bacaan Lainnya

Melihat korban yang saat itu hanya mengenakan handuk, pelaku langsung memaksa korban untuk berbaring di kasur, dan pelaku kemudian melancarkan aksi bejatnya.

Usai melakukan aksi tidak senonoh itu, pelaku juga sempat mengancan korban, untuk tidak melaporkan kejadian tersebut kepada orang lain.

“Saat itu korban diminta tolong pinjam minyak kayu putih, namun korban dalam keadaan memakai handuk. Kemudian si pelaku memeluk korban dari belakang, saat korban arah ke kamar mandi. Dengan nada membentak, dan memaksa menyuruh korban berbaring, dan lalu pelaku setubuhi korban sebanyak 1 kali,” beber AKP. Musa Jedi Permana, Kamis (8/8) pukul 15.11 WIT.

Kejadian tersebut baru diketahui saat korban memberanikan diri untuk melaporkan kepada salah satu anggota keluarganya, yang bukan lain adalah kakak kandungnya sendiri.

Korban bersama sang kakak langsung melaporkan kejadian tersebut, ke pihak kepolisian.

Setelah menerima laporan, Tim Buser Polres Manokwari langsung bergegas untuk meringkus pelaku. Pelaku baru ditangkap sekitar pukul 10.00 WIT pagi tadi.

Baca Juga:  SK Tim Terpadu Pembebasan Lahan Bandara Rendani Tinggal Ditandatangani Pj Gubernur Papua Barat

“Pelaku JM usia 24 tahun bekerja swasta. Tadi pagi sekitar pukul 10. Laporannya dari saudara korban,” singkatnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, JM kini telah mendekam di sel tahanan Polres Manokwari. Tersangka di sangkakan pasal 76d Undang-undang RI nomor 35 tahun 2014, tentang perubahan UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dan Juncto pasal 81, dengan ancaman diatas 6 tahun kurungan penjara. (SM3)

Pos terkait