Minta Jabatan Gubernur Papua Barat Diperpanjang, Sejumlah Masyarakat Suku Besar Arfak Bertemu Komisi IX DPR

Wakil dan Anggota Komisi IX DPR RI saat menerima sejumlah perwakilan masyarakat suku besar Arfak untuk berdialog di depan Aston Niu Hotel Manokwari, Senin (21/02/2022).

MANOKWARI – Sejumlah masyarakat Suku Arfak bertemu dan menyerahkan aspirasi kepada Komisi IX DPR RI di Aston Niu Hotel Manokwari, Senin (21/02/2022). Aspirasi tersebut intinya meminta Komisi IX untuk melanjutkan aspirasi mereka kepada Presiden dan komisi terkait di DPR RI terkait perpanjangan masa jabatan Gubernur Papua Barat, Dominggus Mandacan, hingga 2022.

Salah satu warga Suku Arfak, Sammy Saiba, mengatakan sebagai tokoh yang melahirkan Irian Jaya Barat, sudah sepantasnya negara memberikan apresiasi kepada Dominggus Mandacan yang mempertaruhkan martabatnya terhadap lahirnya Irian Jaya Barat.

Bacaan Lainnya

Menurutnya, figur yang saat ini memimpin Papua Barat, Dominggus Mandacan dan Mohammad Lakotani, lahir sebagai sebuah perekat kebersamaan di Papua Barat. Karena itu, pihaknya merasa perpanjangan jabatan gubernur dan wakil gubernur adalah hal yang wajar pada wilayah otonomi khusus.

“Karena itu, Komisi IX DPR RI, kami akan menyerahkan aspirasi kami kepada bapak-ibu sekalian untuk bapak-ibu bawa dan teruskan untuk diplenokan di sidang DPR RI di Jakarta,” ujarnya.

Menurutnya, anggota dewan di Komisi IX merupakan perpanjangan tangan rakyat. Karena itu, Komisi IX harus membuktikan bahwa UU Otsus yang sudah disahkan di Jakarta berdampak juga bagi rakyat Papua. Jangan sampai orang Papua berteriak “Otsus gagal” hanya gara-gara salah mengambil sebuah kebijakan.

“Kami sampaikan aspirasi kami yang ada ini terkait dengan perpanjangan masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Barat. Biarkan mereka melanjutkan tugas dan tanggung mereka yang ada ini sampai dengan mempersiapkan Pilkada 2024 untuk mengurangi cost dan beban biarkan mereka melanjutkan. Karena mereka sudah tahu ada banyak pekerjaan rumah yang belum selesai, harus mereka selesaikan sampai menuju 2024,” tandasnya.

Baca Juga:  Sudah Ada di Manokwari, APD tidak Dikirim ke Daerah yang Bandaranya Ditutup

Menanggapi itu, Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Emanuel Melkiades Laka Lena, mengatakan Komisi IX menerima dengan resmi aspirasi tersebut. menurutnya, di DPR ada 11 komisi dan terkait dengan aspirasi yang disampaikan rakyat suku besar Arfak, merupakan kewenangan Komisi II.

“Nanti akan kami sampaikan aspirasi bapak-ibu sekalian kepada Ketua Komisi II. Tentu akan kami sampaikan apa adanya sesuai dengan apa yang disampaikan bapak-ibu sekalian,” katanya.

Laka Lena berterima kasih karena dalam penyampaian aspirasi, masyarakat mau berdialog. Pihaknya akan membantu agar aspirasi tersebut sampai ke Komisi II dan dibahas dengan kementerian/llembaga terkait.

“Jadi kami berterima kasih karena ini kita lakukan dalam proses yang dialog seperti ini. Jadi nantinya melalui Komisi II. Saya berterima kasih teman-teman dari berbagai fraksi yang ada di sini, khusus untuk dari Dapil Papua Barat ada Pak Harvey Malaiholo. Jadi nantinya walaupun di Komisi II, tapi nanti Pak Harvey bersama kami juga nanti akan membantu agar aspirasi ini sampai ke Komisi II dan nanti akan dibahas bersama dengan terutama Mendagri dan semua pihak terkait,” katanya.

Laka Lena juga meminta doa agar masalah tersebut segera diselesaikan. Sebab aspirasi mengenai perpanjangan jabatan gubernur dan wakil gubernur tidak hanya datang dari Papua Barat.

“Mohon doanya dalam penyelesaian masalah ini karena ini bukan hanya bagi Papua Barat. Aspirasi yang sama juga saya dengar muncul dari berbagai daerah, nanti mudah-mudahan segera direspon oleh pemerintah pusat dengan sebuah kebijakan yang benar-benar sesuai dengan aspirasi banyak orang,” pungkasnya. (SM7)

Pos terkait