Miras dan Video Porno Penyebab Kasus Pencabulan Anak di Manokwari Meningkat

Ilustrasi (IST)

MANOKWARI – Polres Manokwari mencatat kasus pencabulan anak di Manokwari yang ditangani Unit PPA Satreskrim Polres Manokwari tahun 2022 meningkat.

“Kasus paling menonjol ditangani PPA Satreskrim Polres Manokwari di tahun 2022 meningkat,” kata Kapolres Manokwari, AKBP Parasian Herman Gultom, dalam press release akhir Tahun di Mapolres Manokwari.

Bacaan Lainnya

Ia mengatakan, kasus pencabulan terhadap anak tahun mencapai 50 persen di antaranya, kasus penganiayaan perempuan 10 kasus, penganiayaan anak 1 kasus, cabul dewasa 4 kasus, cabul anak 6 kasus, persetubuhan anak 4 kasus.

“Dibandingkan tahun 2021 kasus aniaya perempuan 10 kasus, aniaya anak 7 perkara, cabul dewasa 8 kasus, cabul anak 4 kasus dan setubuhi anak 4 kasus tahun 2022 total ada 25 kasus. Sedangkan 2021 total 33,” katanya.

Kapolres Manokwari, AKBP Parasian Herman Gultom mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan, faktor penyebab para pelaku melakukan pencabulan anak karena menonton video porno di internet serta dipengaruhi minuman keras.

Selain itu, faktor lingkungan pergaulan para pelaku.

“Dari hasil analisa, predator anak itu ada. Maka itu kepada orang tua lebih ketat melakukan pengawasan kepada anak anaknya,” imbuhnya.

Ia menegaskan, menjadi kebijakan bahwa untuk kasus pencabulan anak yang dilakukan oleh orang dewasa tidak LJ. Walaupun sudah mediasi dan membayar denda.

“Untuk korban anak dengan pelaku dewasa, maka perkara harus lanjut, kecuali pelakunya di bawah umur karena UU ada kesempatan untuk diversi. Namun bila pelaku dewas maka diproses hingga ke penuntutan dan peradilan,” tegasnya.

Baca Juga:  Satresnarkoba Polres Manokwari Tangkap Pembuat Milo di Maripi

Kasat Reskrim Polres Manokwari, Iptu Arifal Utama mengatakan, pihaknya sudah melakukan sosialisasi ke sekolah-sekolah, serta kepada orang tua dan anak untuk menghindari kejahatan pencabulan.

“Saya minta orang tua terus mengawasi anak-anak agar tidak menjadi korban dari pencabulan,” katanya. (SM)

Pos terkait